Corona di Bali
Denpasar Mulai Menerapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga yang Tak Bermasker
Tak hanya itu, ada juga pelanggar yang berdalih tak tahu jika ada aturan tak menggunakan masker kena denda Rp 100 ribu.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar mulai menggelar sidak masker di Denpasar.
Sidak ini dilakukan di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar, tepatnya di depan Pasar Desa Padangsambian, Denpasar, Bali, Selasa (8/9/2020) siang.
Pengendara yang tak menggunakan masker pun terjaring razia ini.
Dalam kurun waktu kurang dari 30 menit, 10 orang didenda karena tak memakai masker.
Selain tak memakai masker, beberapa dari mereka juga tak membawa kartu identitas.
Tak hanya itu, ada juga pelanggar yang berdalih tak tahu jika ada aturan tak menggunakan masker kena denda Rp 100 ribu.
Salah seorang pelanggar, Eko Setiawan mengaku dirinya tak tahu ada aturan ini.
Ia berdalih baru datang dari Jawa sehingga tak tahu jika tak memakai masker akan didenda Rp 100 ribu.
"Saya tidak tahu, soalnya saya baru datang dari Jawa," akunya.
Namun karena salah, ia tetap didenda Rp 100 ribu.
"Berat sebenarnya, Rp 100 ribu itu lumayan, tapi ya sudah salah mau gimana lagi," katanya.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak ini menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
Salah satunya adalah Kelurahan Padangsambian dan Ubung Kaja.
"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19," katanya.
Apalagi sebelum denda diterapkan, sudah dilakukan sosialisasi hampir 2 minggu.