Corona di Bali

Denpasar Mulai Menerapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga yang Tak Bermasker

Tak hanya itu, ada juga pelanggar yang berdalih tak tahu jika ada aturan tak menggunakan masker kena denda Rp 100 ribu.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi masker 

“Saya lupa, tidak pakai masker dari rumah tadi. Maaf-maaf,” ucap Brian.

“Kita tidak pilih-pilih dalam penegakan disiplin memakai masker baik itu kepada warga kita sendiri atau pun orang asing. Kepada orang asing tadi juga kita lakukan penindakan,” ujar Suryanegara.

Ia sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengenai penegakan protokol kesehatan terhadap WNA yang melanggar Pergub.

“Kalau sampai terjadi pelanggaran cukup fatal di Kabupaten Badung, Imigrasi siap memfasilitasi kita melakukan pembinaan kepada bule-bule yang melanggar. Apabila cukup fatal melanggar Perda atau Pergub sudah pasti akan dideportasi,” paparnya.

Menurutnya, selama bulan Juli hingga Agustus 2020,Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 20 WNA. 
Suryanegara menambahkan, penegakan disiplin akan rutin dilakukan oleh Satgas Gotong Royong Desa atau pun sidak tim gabungan seperti kemarin.

Camat Kuta Selatan Gede Arta menyatakan, umumnya yang terjaring sidak kemarin di depan pintu masuk kawasan GWK Cultural Park warga luar Kecamatan Kuta Selatan.

“Di Kecamatan Kuta Selatan tingkat kepatuhan protokol kesehatan sudah sangat bagus. Di sini kan akses jalan terbuka, banyak dilalui orang dari luar," ujar Gede Arta.

Banyak Warga Melanggar

Sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Bali masih mengalami peningkatan.

Menurut Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, peningkatan ini bukan hanya karena dibukanya wisatawan domestik ke Bali.

Akan tetapi dipengaruhi pergerakan masyarakat lokal yang juga sangat tinggi.

“Kita bisa lihat pergerakan masyarakat tinggi ke objek wisata Kintamani atau Bedugul (misalnya),” kata Cok Ace saat memimpin apel gelar pasukan implementasi Pergub Bali Nomor 46 di Lapangan Puputan Badung, Senin (7/9).

Wagub menilai kesadaran masyarakat pakai masker juga menurun dan lebih banyak warga tidak pakai masker setelah dibukanya objek wisata untuk wisatawan lokal maupun domestik sejak bulan Juli 2020 lalu.

“Dan itu, maaf kebanyakan anak muda (yang tidak pakai masker) imunnya bagus, tidak kelihatan terinfeksi dan masuk orang tanpa gejala. Tapi saat ke rumah tanpa disadari tularkan ke orang tua, kakek, nenek. Makanya kebanyakan kasus sekarang merupakan transmisi rumah tangga,” kata Cok Ace.

Cok Ace mengatakan, penerapan Pergub Nomor 46 ini merupakan upaya menekan penularan Covid-19 di Pulau Dewata. Jika semua sadar maka tak akan ada yang kena denda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved