Corona di Bali

Denpasar Mulai Menerapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga yang Tak Bermasker

Tak hanya itu, ada juga pelanggar yang berdalih tak tahu jika ada aturan tak menggunakan masker kena denda Rp 100 ribu.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi masker 

Wagub mengingatkan, jika semakin banyak kasus maka APBD yang keluar untuk penanganannya akan semakin banya pula.

“APBD terganggu, proyek yang sudah dirancang tidak bisa dilaksanakan. Habis waktu kita, habis tenaga kita juga,” tegasnya. Wagub Cok Ace mengatakan, denda berlaku untuk perorangan serta lembaga (perusahaan).

Dalam sambutannya saat apel tersebut, Wagub Cok Ace mengatakan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

"Dengan Pergub ini kami harap dapat meningkatkan partisipasi semua pihak mencegah penularan Covid-19 dan saling melindungi dan mencegah muncul kasus baru dalam kegiatan masyarakat atau instansi pemerintah," katanya.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved