Kementerian Perindustrian Buka Pelatihan 3 In 1 Serentak di 7 BDI
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian menyelenggarakan pelatihan 3 in 1
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah mempercepat reformasi fundamental di sektor kesehatan.
Orientasi pada pencegahan penyakit dan pola hidup sehat harus diutamakan.
Kemenperin terus berupaya mewujudkan industri obat dan alat kesehatan bisa menjadi sektor yang mandiri di dalam negeri.
Artinya, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat domestik sehingga secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor.
Kemandirian industri obat dan alat kesehatan perlu ditopang dengan pendalaman struktur manufakturnya, mulai dari sektor hulu, menengah hingga hilir.
Guna mendukung kemandirian sektor ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi. Pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional.
Dampak ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang melambat, sehingga daya serap tenaga kerja di industri berkurang dan meningkatnya pengangguran serta kemiskinan.
Bappenas memperkirakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2020 mencapai 8,1 persen hingga 9,2 persen dan angka pengangguran diperkirakan naik 4 hingga 5,5 juta orang.
Guna menjaga kinerja sektor industri, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berkomitmen memberikan dukungan atau insentif yang dibutuhkan.
Salah satu bentuk dukungan yang telah diberikan agar dunia usaha bisa beroperasi di tengah pandemi adalah dengan penerbitan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 tentang izin operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
• Update Covid-19 Bali: Kasus Positif Bertambah 144 Orang, Sembuh 92 Orang, 10 Pasien Meninggal
• Polresta Denpasar Ringkus Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Dua Motor
• Buntut Digelarnya Sidang Online, Tim PH Jerinx Kembali Layangkan Surat Keberatan
Dengan penerbitan IOMKI, diharapkan dapat membantu perekonomian Indonesia agar tidak terpuruk terlalu dalam.
Pada akhir Agustus, nilai Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang berada di level 50,8 atau menandakan sedang ekspansif karena melampaui ambang netral (50,0).
Nilai PMI ini merupakan level tertinggi sejak bulan Mei, dan menunjukkan geliat industri manufaktur di tengah tekanan pandemi Covid 19.
Capaian positif pada PMI ini juga menunjukkan langkah pemerintah dalam melakukan mitigasi di sektor industri manufaktur saat pandemi Covid-19 sudah sesuai.