Polresta Denpasar Ringkus Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Dua Motor

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membekuk pelaku curanmor dan mengamankan dua motor

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Polresta Denpasar
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukum Denpasar, Bali, Jumat (11/9/2020) sore. 

Budi Setiawan akhirnya berhasil diringkus di rumahnya, Jalan Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, Bali.

Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya digiring ke Mapolresta Denpasar.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku memang mengakui perbuatannya," terang Kompol Anom.

"Ia mencuri dengan cara merusak kunci motor menggunakan kupal," tambah Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Jumat sore.

Sementara itu, pihak Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut.

Pasalnya, setelah melakukan aksi pencurian di Kebo Iwa, Budi kembali melakukan aksi pencurian di daerah Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Di daerah Gelogor Carik, Budi berhasil mencuri satu sepeda motor Honda Beat berplat DK 4773 QN.

"Untuk hasil lainnya kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut karena ditemukan dua sepeda motor hasil pencurian," tutur Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Polresta Denpasar mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian terhadap pelaku.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved