Gendo Ungkap Proyek Tambang Pasir Laut di Bali Bisa Digunakan untuk Persiapan Reklamasi

Selain upaya untuk melakukan pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang, proyek Tambang Pasir Laut di Perairan Bali Selatan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Aksi damai menolak tambang pasir laut dari Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali, Sabtu (12/9/2020) sore ini. 

Itu baru efek reklamasi landasan pacu, Gendo mengaku tidak tahu apa efeknya jika saat ini bandara ngurah rai kembali melanjutkan reklamasi.

Gendo juga mencontohkan dampak tambang pasir laut di Banten, berdasarkan data Walhi Jakarta, telah terjari abrasi seluas 20 meter di sejak adanya proyek tambang pasir laut.

Pun begitu di Takalar Sulawesi Selatan, juga berdampak abrasi seluas 20-50 meter di perairan sekitar proyek.

"Karena itu, kami menduga tambang pasir laut di Bali itu digunakan untuk mensuplai kepentingan untuk reklamasi. Karena reklamasi tidak bisa langsung diurug dengan tanah, karena harus ada kesesuaian dengan pasir-pasir yang tepat dan sesuai dengan lingkungan yang akan direklamasi," ungkap Gendo

Gendo menyayangkan kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang telah mengizinkan adanya proyek tambang pasir laut di Bali.

Padahal, menurut Gendo, Koster pasti mengetahui untuk apa proyek tambang pasir laut tersebut.

"Kenapa kita menolak tambang pasir laut, karena sebetulnya kalau bali ini percaya kepada tri hita karana, kalau wayan koster setia dengan visinya, kalau dia tahu tambang pasir itu digunakan untuk mensuplai kebutuhan reklamasi, seharusnya dia menolak," ujar Gendo. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved