Corona di Indonesia

Jokowi Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Penanganan Covid-19 melalui PSBB

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman sebut Pembatasan Sosial Berskala Mikro/Komunitas (PSBMK) lebih efektif menekan penyebaran virus corona (Covid-19

Editor: Wema Satya Dinata
Instagram/@aniesbaswedan - @jokowi
Anies Baswedan dan Jokowi 

TRIBUN-BALI.COM - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II mendapat sorotan dari banyak pihak, termasuk dari pemerintah pusat.

Hal ini juga menandakan beda pandangan soal PSBB pemerintah pusat dengan Pemprov DKI.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman sebut Pembatasan Sosial Berskala Mikro/Komunitas (PSBMK) lebih efektif menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu menjelaskan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

Masuki Adaptasi Kebiasaan Baru, Kemenparekraf Gelar Gerakan BISA di Tiga Destinasi Wisata di Bali

Apakah Ketombe Menyebabkan Rambut Rontok? Begini Penjelasannya

6 Desa/Kelurahan di Denpasar Jadi Zona Orange Covid-19

Jokowi menyampaikan dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi sejumlah media massa bahwa penerapan PSBMK lebih efektif.

"Beliau menekankan, berdasarkan pengalaman empiris dan pendapat ahli sepanjang menangani pandemi Covid-19, PSBMK lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan," ujar Fadjroel kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).

Saat ini kenaikkan kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah masih terus terjadi.

Salah satunya adalah DKI Jakarta yang sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kenaikan kasus harian di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir berada di kisaran 1.000 kasus per hari.

Lonjakan tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB total.

Bila mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, berarti seluruh kegiatan akan kembali berhenti dan hanya dikecualikan untuk 11 sektor esensial.

Langkah tersebut dinilai tepat oleh Anies untuk menjaga penyebaran Covid-19.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," terang Anies beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (11/9) terdapat 210.940 kasus positif.

Berdasarkan angka itu sebanyak 51.635 kasus positif berada di Jakara.

Valentino Rossi Berikan Kejutan Jadi yang Tercepat di FP3 MotoGP San Marino 2020

Kaget Ninja Nyebrang di Jl Imam Bonjol Denpasar, Pikap Angkut Sayur Terguling & Ini Kondisi 3 Korban

Terbukti Lakukan Pemalsuan Dokumen, Notaris Agus Satoto Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Sementara untuk penambahan kasus harian terdapat penambahan sebanyak 3.737 kasus di seluruh Indonesia.

Dari angka tersebut sebanyak 964 kasus berasal dari Jakarta.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved