Aksi Damai Tolak Tambang Pasir Laut di Bali, Gendo Menduga untuk Persiapan Reklamasi

Sekelompok masyarakat menggelar aksi damai menolak ruang tambang pasir laut dari Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Aksi damai menolak tambang pasir laut dari Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali, Sabtu (12/9/2020) sore ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekelompok masyarakat menggelar aksi damai menolak ruang tambang pasir laut dari Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali, Sabtu (12/9/2020).

Massa yang terdiri dari warga Seminyak, Legian, Kuta dan Beraban itu berkumpul di Parkir Timur Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar kemudian menuju depan Kantor Gubernur Bali.

Pantauan Tribun Bali, dalam perjalanan menuju kantor Gubernur, kooordinator aksi lapangan terus mengingatkan agar menggunakan masker dan tetap menjaga jarak.

Mereka bernyanyi sambil mengibarkan bendera dan banner yang bertuliskan penolakan terhadap tambang pasir laut di Ranperda RZWP3K.

Tiba di depan Kantor Gubernur Bali, sejumlah perwakilan melakukan orasi.

Aksi ini diawasi aparat keamanan, mulai dari kepolisian, TNI, dan satgas Covid-19. 

Koordinator acara Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, I Made Juli Untung Pratama mengatakan, Gubernur Bali dan DPRD Bali masih ngotot agar rencana peraturan daerah tentang RZWP3K Provinsi Bali tahun 2020-2040 mengakomodir alokasi ruang untuk tambang pasir laut di pesisir Seminyak, Legian, Kuta, hingga Beraban, Tabanan.

Luas tambang pasir laut dalam Ranperda itu 938,34 hektare dan pada pesisir Sawangan seluas 359,53 hektare.

"Saat ini Ranperda RZWP3K tersebut sudah masik pada tahapan evaluasi. Protes dan penolakan Walhi Bali atas tambang pasir laut terus dilakukan sejak Oktober 2018.

Penolakan juga sudah dilakukan oleh STT se-Desa Adat Legian, STT Desa Adat Seminyak, Asosiasi Surfing dan Asosiasi Pedagang Pantai Seminyak. Namun Gubernur Bali dan DPRD Bali tidak mau mengakomodir penolakan atas tambang pasir laut," kata Untung Pratama.

Menurut pria yang akrab disapa Topan itu, dampak negatif dari tambang pasir laut jika proyek itu dilaksanakan yaitu laju abrasi sangat cepat.

Ia mencontohkan proyek tambang pasir laut di Takalar untuk mereklamasi Centre Point Of Indonesia Makasar (CPI) seluas 157,23 ha dan New Point Makassar, mengakibatkan Desa Bontomatannu yang awalnya dihuni 22 KK hilang dan menjadi hamparan laut.

"Tambang pasir laut di Takalar juga menyebankan lima makam di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar menjadi hancur akibat abrasi yang mencapai 30 meter dari pesisir," ungkap Topan.

Gendo Ungkap Proyek Tambang Pasir Laut di Bali Bisa Digunakan untuk Persiapan Reklamasi

Puluhan Masa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Bali, Tolak Tambang Pasir Laut

Ranperda RZWP3K Bali Akomodasi Tambang Pasir Laut, Walhi: Itu Upaya Pemutihan Pelanggaran Tata Ruang

Topan mengungkap, dimasukkannya alokasi ruang tambang pasir laut, patut diduga sebagai bentuk pemutihan pelanggaran tata ruang oleh Gubernur bersama DPRD Bali.

Sebab sebelumnya, Gubernur dan Disnaker ESDM Provinsi Bali telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)saat Provinsi Bali belum memiliki Perda RZWP3K.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved