Puluhan Masa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Bali, Tolak Tambang Pasir Laut

Sabtu (12/9/2020), berlangsung aksi damai menolak tambang pasir laut dari Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Bali

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Aksi damai menolak tambang pasir laut dari Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali, Sabtu (12/9/2020) sore ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sabtu (12/9/2020), berlangsung aksi damai menolak tambang pasir laut dari Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali.

Puluhan masa aksi yang terdiri dari warga Seminyak, Legian, Kuta, dan Beraban itu, berkumpul di Parkir Timur Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar, Bali.

Mereka melakukan long march menuju depan Kantor Gubernur Bali.

Pantauan Tribun Bali, dalam perjalanan menuju kantor Gubernur, komando aksi lapangan terus mengingatkan agar masa menggunakan masker dan tetap menjaga jarak.

Mereka bernyanyi sambil mengibarkan bendera dan banner yang bertuliskan penolakan terhadap tambang pasir laut di Ranperda RZWP3K.

Tiba di depan Kantor Gubernur Bali, sejumlah perwakilan masa melakukan orasi. 

Aksi ini diawasi oleh aparat keamanan, mulai dari kepolisian, TNI, dan Satgas Covid-19.

Ranperda RZWP3K Bali Akomodasi Tambang Pasir Laut, Walhi: Itu Upaya Pemutihan Pelanggaran Tata Ruang

Tambang Pasir Harus Dilarang, Fraksi Demokrat Urai Pasal Rawan di Ranperda RZWP3K

Walhi dan ForBali Edukasi Masyarakat Bahaya Tambang Pasir

Koordinator acara Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, I Made Juli Untung Pratama mengatakan, Gubernur Bali dan DPRD Bali masih tetap ngotot memaksakan rencana peraturan daerah tentang RZWP3K Provinsi Bali tahun 2020-2040 yang mengakomodir alokasi ruang untuk tambang pasir laut di pesisir Seminyak, Legian, Kuta, hingga Beraban, Tabanan.

Luas tambang pasir laut dalam Ranperda itu seluas 938,34 hektare, selanjutnya pada pesisir Sawangan dengan luas 359,53 hektare.

"Saat ini Ranperda RZWP3K tersebut sudah masuk tahapan evaluasi Ranperda RZWP3K. Protes dan penolakan Walhi Bali atas tambang pasir laut terus dilakukan sejak Oktober 2018. Penolakan tersebut juga sudah dilakukan oleh STT se Desa Adat Legian, STT se Desa Adat Seminyak, Asosiasi Surfing, dan Asosiasi Pedagang Pantai Seminyak. Namun Gubernur Bali dan DPRD Bali tidak pernah mau mengakomodir penolakan atas tambang pasir laut," kata Untung Pratama

Menurut pria yang akrab disapa Topan itu, dampak negatif dari tambang pasir laut jika proyek itu dilaksanakan akan menyebabkan laju abrasi sangat cepat.

Ia menyontohkan proyek tambang pasir laut di Takalar yang digunakan untuk mereklamasi Centre Point Of Indonesia Makasar (CPI) seluas 157,23 hektare, dan New Point Makassar, mengakibatkan Desa Bontomatannu yang awalnya dihuni 22 KK, hilang dan menjadi hamparan laut.

Ada 4 Rencana Proyek Besar di Pesisir Bali Selatan, Walhi Ingatkan Potensi Bencana Tambang Pasir

Antisipasi Tertular Virus Corona, Pemain dan Pelatih Bali United Tes Covid-19 Setiap Minggu

Jokowi Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Penanganan Covid-19 melalui PSBB

"Tambang pasir laut di Takalar juga menyebabkan lima makam di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menjadi hancur akibat abrasi yang mencapai 30 meter dari pesisir," ungkap Topan.

Topan juga mengungkap dimasukkannya alokasi ruang tambang pasir laut, patut diduga sebagai bentuk pemutihan pelanggaran tata ruang yang dilakukan Gubernur Bali bersama DPRD Bali.

Sebab, sebelumnya, Gubernur dan Disnaker ESDM Provinsi Bali telah terlanjur menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat Provinsi Bali belum memiliki Perda RZWP3K.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved