Puluhan Masa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Bali, Tolak Tambang Pasir Laut
Sabtu (12/9/2020), berlangsung aksi damai menolak tambang pasir laut dari Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Bali
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Sedikitnya, lanjut Topan, ada 3 IUP yang diterbitkan tanpa RZWP3K, yakni SK Gubernur Bali No 540/2813/1/BPMP Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bantuan PT Pembangunan dan Perumahan (Persero) Tbk Cabang VII., Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi Pasir Laut Nomor: 540/1466/V/DISNAKERESDM tertanggal 12 Maret 2018 oleh Disnaker Bali, dan Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi Pasir Laut Nomor: 540/1467/V/DISNAKERESDM tertanggal 12 Maret 2018 oleh Disnaker ESDM Bali.
"Dalam undang-undang 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang telah diubah dalam UU 1/2014, menentukan bahwa untuk setiap pemanfaatan ruang di wilayah pesisir, maka wajib ada terlebih dahulu Perda RZWP3K yang dijadikan dasar pemberian izin," kata Topan.
(*)