Walhi dan ForBali Edukasi Masyarakat Bahaya Tambang Pasir

FAN Seminyak melibatkan ForBali dan Walhi Bali guna memberikan pemahaman serta bahaya dari tambang pasir

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Dokumentasi Walhi Bali
Koordinator ForBali I Wayan 'Gendo' Suardana (kiri) dan Dewan Daerah Walhi Bali Suriadi Darmoko saat menjadi pembicara dalam diskusi perayaan hari jadi ke-3 FAN Seminyak, Minggu (8/9/2019). Walhi dan ForBali Edukasi Masyarakat Bahaya Tambang Pasir 

Walhi dan ForBali Edukasi Masyarakat Bahaya Tambang Pasir

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Forum Aksi Nyata (FAN) Seminyak mengadakan acara seremonial merayakan hari jadi ke-3 di Balai Banjar Adat Seminyak, Badung, Bali, Minggu (8/9/2019).

FAN Seminyak merupakan forum swadaya masyarakat Seminyak yang dibentuk sebagai pelaksana mandat teknis dibawah naungan desa adat yang sangat aktif dalam gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa.

Di hari jadi ke-3 ini, selain melakukan seremoni syukuran, FAN Seminyak juga menggelar diskusi terkait tambang pasir yang akan dilakukan di sepanjang Pantai Kuta hingga Canggu.

Rencana tambang pasir ini sudah masuk dalam penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dalam acara diskusi tersebut, FAN Seminyak melibatkan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali guna memberikan pemahaman serta bahaya dari tambang pasir.

Koordinator ForBALI yang juga Dewan Nasional Walhi I Wayan 'Gendo' Suardana menjelaskan, Bali saat ini sedang melaksanakan penyusunan dokumen Raperda RZWP3K.

Raperda ini merupakan dokumen untuk menentukan tata ruang laut dalam radius sepanjang 0 sampai 12 mil.

Gendo juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan dokumen RZWP3K ini, amat banyak proyek yang merusak lingkungan yang diakomodir.

Beberapa proyek itu di antaranya reklamasi Teluk Benoa milik PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) seluas 700 hektare.

Selain itu juga ada reklamasi oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III yang sampai saat ini masih membatasi informasi dan sudah menyebabkan mangrove mati seluas 17 hektare.

Diakomodir pula rencana reklamasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh Angkasa Pura dan proyek tambang pasir laut yang akan dilakukan di sepanjang Pantai Legian hingga Canggu seluas 1.916 hektare.

Gendo mengatakan, proyek tambang pasir laut yang masuk dalam dokumen RZWP3K awalnya seluas 1.916 hektare, dan kini dapat berkurang menjadi 938,34 hektare.

Berkurangnya proyek tersebut akibat usaha dan perlawanan yang dilakukan ForBali dan Walhi Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved