Corona di Bali
Update Covid-19 Bali 14 September 2020, Positif Bertambah 86 Orang, Sembuh 91 Orang, 5 Meninggal
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Senin
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Senin (14/9/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 7312 bertambah 86 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 5782 orang yang artinya bertambah 91 orang.
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 5 orang.
• Jam Tangan Pintar Vivo Watch Dikabarkan Rilis 22 September, Ini Spesifikasi dan Harganya
• Digelar di Tengah Pandemi dan Dua Putaran, Leonard Tupamahu Sebut Liga Tahun Ini Terkesan Memaksakan
• Pasien Covid-19 di RS PTN Unud Didominasi Transmisi Lokal dari Klaster Keluarga
Diketahui 3 Denpasar dan 2 Buleleng.
Data mencatat total meninggal 179 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1351.
Sebanyak 179 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 10 orang, Badung 28 orang, Denpasar 37 orang, Gianyar 27 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 13 orang, Buleleng 21 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
• Satu-satunya Kabupaten Berstatus Oranye, Okupansi RSUD Klungkung Masih Memadai
• Jokowi Minta Luhut Panjaitan dan Doni Monardo Kawal Penanganan Covid-19 di 8 Provinsi
• Presiden Jokowi Lantik 20 Duta Besar RI, Ini Daftar Namanya
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
• Terjatuh Dua Kali dan Digeser dari Puncak Klasemen, Fabio Quartararo Dapat Pelajaran Baru
• Galungan di Masa Pandemi, Penurunan Pengunjung Pasar Galiran Klungkung Capai 25 Persen
• Kepada Andre Taulany, Raffi Ahmad Bongkar Perjuangannya Nikahi Nagita Slavina, Ngaku Cuma Penasaran