Corona di Bali

Update Covid-19 Bali 14 September 2020, Positif Bertambah 86 Orang, Sembuh 91 Orang, 5 Meninggal

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Senin

Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pexels
Ilustrasi Update Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Senin (14/9/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif  7312 bertambah 86 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 5782 orang yang artinya bertambah 91 orang.

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 5 orang.

Jam Tangan Pintar Vivo Watch Dikabarkan Rilis 22 September, Ini Spesifikasi dan Harganya

Digelar di Tengah Pandemi dan Dua Putaran, Leonard Tupamahu Sebut Liga Tahun Ini Terkesan Memaksakan

Pasien Covid-19 di RS PTN Unud Didominasi Transmisi Lokal dari Klaster Keluarga

Diketahui 3 Denpasar dan 2 Buleleng.

Data mencatat total meninggal 179 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1351.

Sebanyak 179 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 10 orang, Badung 28 orang, Denpasar 37 orang, Gianyar 27 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 13 orang, Buleleng 21 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Satu-satunya Kabupaten Berstatus Oranye, Okupansi RSUD Klungkung Masih Memadai

Jokowi Minta Luhut Panjaitan dan Doni Monardo Kawal Penanganan Covid-19 di 8 Provinsi

Presiden Jokowi Lantik 20 Duta Besar RI, Ini Daftar Namanya

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Terjatuh Dua Kali dan Digeser dari Puncak Klasemen, Fabio Quartararo Dapat Pelajaran Baru

Galungan di Masa Pandemi, Penurunan Pengunjung Pasar Galiran Klungkung Capai 25 Persen

Kepada Andre Taulany, Raffi Ahmad Bongkar Perjuangannya Nikahi Nagita Slavina, Ngaku Cuma Penasaran

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved