Banyak Program Desa Adat dan Dinas di Bali Tidak Sinkron, Koster Bakal Lakukan Harmonisasi
"Ada yang berkompetensi jadi bendesa, yang kalah maju jadi kepala desa. Atau sebaliknya, sebelumnya maju jadi kepala desa, kalah jadi kepala desa
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, program antara desa adat dengan desa dinas di Bali banyak yang tidak sinkron.
Hal ini terjadi lantaran adanya kompetisi di tingkatan pimpinan.
"Ada yang berkompetensi jadi bendesa, yang kalah maju jadi kepala desa. Atau sebaliknya, sebelumnya maju jadi kepala desa, kalah jadi kepala desa, akhirnya maju jadi bendesa," kata Koster.
Hal itu ia sampaikan saat Pengukuhan Prajuru Pasikian Krama Istri Desa Adat, Pasikian Pacalang Desa Adat dan Pasikian Yowana Desa Adat Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center), Denpasar, Kamis (17/9/2020) sore.
• Tim Yustisi Protokol Kesehatan Pemkab Badung Tindak Tegas Pelanggar di Jembatan Tukad Bangkung
• Sarah Tamaela Sabet Tiga Emas di Kejuaraan Menembak Piala Danwing I Paskhas Championship 2020
• 16 Pasien Corona di Tabanan Sembuh, Positif Bartambah 6 Orang & 2 Meninggal dengan Penyakit Penyerta
Dengan adanya situasi tersebut, Koster menyebutkan banyak terjadi ketidaksinkronan antara kepala desa dan bendesa adat di Bali.
"Kalau sama-sama kalah masih mending. Kalau sama-sama menang, yang satu jadi bendesa dan jadi kepala desa sudah enggak kompakan dia. Saling kedetin," jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.
Situasi ini pun terlihat pada saat dana desa adat dicairkan lewat desa dinas yang mengharuskan bendesa harus mencairkannya lewat kepala desa.
"Oyongange pisne, terjadi itu. Atau lambat keluarnya. Bendesa jeg be care pengemis. Padahal bendesa itu kan orang terhormat sekali. Makanya meudeng terus," kata dia.
Berkaca dari situasi tersebut, Koster mengaku bakal menerapkan sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi antara bendesa adat dengan kepala desa.
Menurutnya, keberadaan desa saat ini sudah dipayungi Undang-Undang Nomor Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan peraturan pelaksanaan dan anggarannya yang cukup besar.
Sementara keberadaan desa adat sudah diregulasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
"Maka sekarang harus disinkronkan programnya antara bendesa sama kepala desa. Karena apa, wilayahnya dalam banyak hal sama, krama-nya sama. Banyak sektor yang sama yang harus disinkronkan, diharmoniskan agar masing-masing bisa jalan dengan baik, terbit, efisien, tepat sasaran dengan menggunakan sumber anggarannya masing-masing, dari APBN dan APBD Provinsi Bali," kata dia.
Ia pun mengaku mulai 2021 akan dilakukan sinkronisasi program dan anggaran untuk desa adat dan desa dinas dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.
Koster menyebut, di kementerian tersebut banyak sekali anggaran besar yang bisa ditarik untuk menjalankan program di desa adat.
• Maju di Pilkada Jembrana, PAW Sugiasa di DPRD Bali Tinggal Selangkah Lagi