Kejagung Ungkap Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,8 Miliar ke Jaksa Pinangki

Imbalan itu dijanjikan setelah Pinangki beserta Anita Kolopaking bersedia membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Wema Satya Dinata
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra diduga menjanjikan imbalan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,85 miliar untuk kepentingan mengurus pembebasan dirinya dari jerat pidana.

"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar  1.000.000 dollar AS untuk terdakwa PSM untuk pengurusan untuk kepentingan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Imbalan itu dijanjikan setelah Pinangki beserta Anita Kolopaking bersedia membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).   

 Djoko Tjandra setuju meminta bantuan Anita Kolopaking dan Anita untuk mengurus fatwa di MA dalam sebuah pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Aksi Sadis KKB Papua Terulang, Tembak Mati Prajurit TNI dan Bacok Lengan Tukang Ojek hingga Putus

Data WHO: 1 dari 7 Kasus Covid-19 Merupakan Petugas Medis

Kejadian 2 Bulan Lalu, Pelaku Pembunuhan Putu Sekar Belum Juga Terungkap, Ini Kata Polisi

Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Langkah-langkah membantu Djoko Tjandra bebas disertai imbalannya disebut tertuang dalam proposal "action plan" yang dibuat Pinangki.

Proposal itu diserahkan kepada Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.

Menurut Kejagung, Djoko Tjandra kemudian memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang imbalan kepada Pinangki melalui Andi.

Hari mengatakan, uang yang diberikan sebesar 500.000 dollar AS atau 50 persen dari yang dijanjikan sebagai uang muka atau down payment (DP).

Lalu, uang sekitar Rp 7,4 miliar itu diberikan Andi kepada Pinangki.

Dari total uang yang diterima, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Akan tetapi, tidak ada rencana yang tertuang dalam proposal “action plan” itu yang terlaksana.

Djoko Tjandra kemudian membatalkannya.

Neymar Kena Sanksi Dua Pertandingan, Liga Prancis Investigasi Tuduhan Rasisme

Hotel Bintang Tiga Ini Dibuka untuk Nakes dan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Berikut Ini Daftarnya

Bawa Jenazah Sekda DKI ke Balai Kota, Tigor: Kenapa Nggak Anies Baswedan yang ke Rumah Sakit?

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan 'action plan' dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan ‘No’," ujar dia. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved