Corona di Bali

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemda Karangasem Kembali Terapkan Work From Home

Pemerintaah Daerah Karangasem kembali menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home) lantaran kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Dok Humas Pemkab Jembrana
(Foto ilustrasi. Tidak terkait berita) Apel Pegawai ASN beberapa waktu lalu di halaman Pemkab Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pemerintaah Daerah Karangasem kembali menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home) lantaran kasus Covid-19 di Karangasem, Bali, terus mengalami peningkatan.

Namun sistem kerja dari rumah tak berlaku untuk semua pegawai dan waktu diatur oleh tiap OPD.

Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengungkapkan, sistem kerja dari rumah diatur dalam Surat Edaran Bupati Karangasem Nomor : 800/1765/BKPSDM/SETDA tentang panduan tindak lanjut penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.

"SE ini untuk mnindaklanjuti huruf c angka 5 Surat Edaran Gueernur Bali No. 476/Gugus Covid-19 19/IX/2020 pertanggal 17 September 2020 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali," ungkap Ketut Sedana Merta, Jumat (18/9/2020) sore.

Satu Pasien Probable Covid-19 di Jembrana Meninggal Dunia

Universitas Warmadewa Lantik DPM dan BEM Masa Bakti 2020-2021

2 Pasien Covid-19 di Karangasem Meninggal Dunia

Ditambahkan, dalam SE Bupati disampaikan beberapa poin, di antaranya, pejabat struktural di Pemerintah Kabupaten Karangasem tetap kerja di kantor sebagaimana biasa, sedangkan pejabat pelaksana (staf), fungsional, tenaga kontrak diatur oleh kepala OPD disesuaikan dengan surat tugas WFH.

Pengaturan yang dimaksud, yakni sekpri, ajudan, front office, kebersihan, dan petugas keamanan (satpam), serta pengemudi diatur secara giliran.

Sedangkan pegawai di luar pejabat struktural pada bidang atau sekretariat yang berkerja dari kantor (WFO) hanya diperbolehkan satu orang.

Perangkat daerah yang melaksanakan layanan publik secara langsung termasuk di Mal Pelayanan Publik tetap bekerja seperti biasa sesuai pengaturan kerja yang berjalan.

Tekan Kasus Covid-19, Personel Gabungan Polresta Denpasar Operasi Yustisi di Pertokoan dan Pasar

Meski Ada SE Gubernur, Badung Belum Berencana Tutup Objek Wisata

Jangan Sampai Muncul Klaster Covid-19 Pilkada 2020, Forkopimda Tabanan Bahas Prokes Saat Kampanye

Untuk staf dan tenaga honorer yang menyelenggarakan administrasi pendukung kehadiran diatur oleh kepala OPD masing - masing.

Perangkat daerah yang meelaksanakan kegiatan fisik agar mengatur sendiri kehadiran stafnya, sehingga dapat dipastikan target sasaran tetap tercapai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Selama WFH, staf, fungsional, dan tenaga kontrak dilarang mematikan alat komunikasi (HP).

Kepada perangkat daerah dalam melaksanakan tugas di tempat kerja agar seoptimal mungkin melakukan tindakan penguatan dan pengendalian Covid-19.

"WFH akan dievaluasi setiap 2 minggu. Tergantung provinsi dan pak gubernur juga," jelas Ketut Sedana Merta, mantan Kadis Pariwisata.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved