Corona di Bali
Meski Ada SE Gubernur, Badung Belum Berencana Tutup Objek Wisata
Pemerintah Kabupaten Badung belum berencana menutup objek wisata atau Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang menjadi salah-satu pusat keramaian
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRUBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung belum berencana menutup objek wisata atau Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang menjadi salah-satu pusat keramaian.
Padahal, kasus positif Covid-19 di Badung, Bali, terus meningkat dari hari ke hari.
Bahkan, hingga Kamis (17/9/2020) kemarin, tercatat total kasus positif Covid-19 di Gumi Keris telah mencapai 1.129 orang.
Selain itu pula, telah keluar Surat Edaran (SE) Hubernur Bali 487/Gugus Covid-19 / IX/ 2020 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali yang salah satu bagiannya meminta membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar dan tempat/fasilitas umum.
Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung, Cokorda Raka Darmawan, mengatakan pihaknya lebih menekankan standar protokol kesehatan daripada melakukan penutupan.
Terlebih, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali, jelas tertuang pembatasan aktivitas masyarakat akibat dampak Covid-19.
"Kami belum berencana melakukan penutupan, karena dalam SE Gubernur Bali yang terbaru jelas poinnya menyebutkan mengatur atau membatasi aktivitas pada DTW atau objek wisata, jadi bukan penutupan," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
• Jangan Sampai Muncul Klaster Covid-19 Pilkada 2020, Forkopimda Tabanan Bahas Prokes Saat Kampanye
• Satu Pasien Probable Covid-19 di Jembrana Meninggal Dunia
• Universitas Warmadewa Lantik DPM dan BEM Masa Bakti 2020-2021
Ia mengatakan, di Kabupaten Badung sendiri hingga kini belum mengeluarkan surat terkait penutupan DTW atau objek wisata menyikapi adanya lonjakan kasus Covid-19.
"Kami di Kabupaten Badung juga belum mengeluarkan surat penutupan (DTW), tetapi pelaksanaan protokol kesehatan wajib harus betul-betul diterapkan dengan baik oleh semua pengelola objek wisata kita," ungkapnya.
Lantas bagaimana tindak lanjut SE Gubernur Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020 di Badung, Asisten Administrasi Umum Setda Badung ini menerangkan akan mengatur kapasitas pengunjung, yakni 25 persen dari luas wilayah.
”DTW itu kan cukup luas wilayahnya, di perkantoran saja jumlah pegawai yang boleh kerja 25 persen, jadi kira-kira kami analogikan seperti itu," jelasnya.
Raka Darmawan berharap para pengelola objek wisata di Kabupaten Badung memahami kondisi pandemi Covid-19 dengan memperhitungkan daya tampung, sehingga protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.
"Pengelola objek wisata harus paham kapasitas atau daya tampungnya berapa, nah cukup menerima 25 persen saja, termasuk social distancing juga harus diatur," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati Badung menindaklanjuti SE Gubernur Bali tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali.
• Kawasan Kumuh di Tabanan Mencapai 116 Hektar, Kecamatan Kediri Terluas
• Dirut RS PTN Unud Khawatir Muncul Klaster Baru Covid-19 Saat Kampanye Pilkada 2020