Corona di Bali

Meski Ada SE Gubernur, Badung Belum Berencana Tutup Objek Wisata

Pemerintah Kabupaten Badung belum berencana menutup objek wisata atau Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang menjadi salah-satu pusat keramaian

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Plt Kadispar Badung, Cokorda Raka Darmawan. 

Untuk sementara pihaknya mengajak semua pengelola objek wisata mengawasi terus wisatawan yang datang.

"SE Gubernur Bali baru kemarin dikeluarkan, kami pun masih menunggu arahan dari bapak bupati, nanti Satgas Covid-19 yang akan mengeluarkan surat, baru kami tidaklanjuti ke lapangan untuk sosialisasi," bebernya.

Lanjut dijelaskan, sejauh ini semua objek wisata yang ada di Kabupaten Badung sudah memenuhi protokol kesehatan.

Namun dengan adanya SE Gubernur, pihaknya akan melakukan pembatasan kunjungan wisatawan.

"Contoh, kalau ruangan terbuka kan luas, jadi dilihat kapasitas objek wisata tersebut. Sehingga minimal 50 persen dari kapasitas yang ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020 mengatur kembali pembatasan aktivitas di luar rumah, mengoptimalkan pelaksanaan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah bagi instansi pemerintahan maupun swasta dengan jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai yang ada, belajar dan beribadah dari rumah.

Dalam SE ini juga ditegaskan agar kembali dilakukan pembatasan aktivitas karamaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved