Tabanan Jadi Zona Merah Covid-19, Bupati Eka Tutup Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial

Pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Tim gabungan melakukan operasi atau sidak terkait implementasi Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Pasar Dauh Pala dan Pasar Kediri, Tabanan, Bali, Senin (14/9/2020). 

Misalnya, lapangan di desa diawasi oleh pemerintah desa dan Desa Adat dan begitu juga seterusnya.

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada belum mendapatkan instruksi untuk menutup objek wisata.

Namun, pihaknya meminta pengelola wisata menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi.

"Beberapa alternatif tentunya pasti ada. Intinya kita lebih mempertegas pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan. Mari kita sama-sama disiplinkan diri," kata Sukanada.

Hentikan Kelompok Belajar

Proses belajar kelompok yang diterapkan Dinas Pendidikan Tabanan untuk kelas rendah (kelas 1, 2, dan 3) akan dievaluasi. Kemungkinan dihentikan sementara.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Nyoman Putra siswa libur selama dua pekan karena masih terkait rangkaian Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Setelah Hari Raya Kuningan ini pihaknya melakukan evaluasi sebab Tabanan kini masuk zona merah.

Nyoman Putra mengatakan, jika Tabanan masih zona merah kemungkinan besar belajar kelompok akan dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

"Untuk tatap muka sudah pasti belum dilaksanakan sesuai hasil rapat sebelumnya. Intinya di situasi seperti ini kami tak ingin terjadi klaster dari kelompok belajar," tegasnya.

Kelompok belajar dibentuk untuk kelas 1, 2, dan 3, sekolah dasar karena pembelajaran online untuk mereka dinilai tidak efektif.

Caranya guru kelas mendatangi tempat belajar kelompok siswa sesuai kesepakatan. Belajar kelompok maksimal diikuti sebanyak 7 orang siswa.

"Jadi instruksi belajar kelompok ini karena pembelajaran jarak jauh untuk kelas rendah masih kurang efektif. Instruksi ini sudah mendapat persetujuan dari DPRD," kata I Nyoman Putra beberapa waktu lalu.

Penerapannya, kata dia, kelompok tidak harus belajar setiap hari, namun pembelajaran bisa dua hari sekali.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidik Kabupaten Jembrana, I Nyoman Wenten menyatakan, daerah itu menunda pembelajaran tatap muka karena masuk zona merah Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved