Tabanan Jadi Zona Merah Covid-19, Bupati Eka Tutup Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial

Pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Tim gabungan melakukan operasi atau sidak terkait implementasi Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Pasar Dauh Pala dan Pasar Kediri, Tabanan, Bali, Senin (14/9/2020). 

“(Sesuai hasil) rapat evaluasi ditunda karena zona merah. Jadi menunggu," kata Wenten, Kamis (17/9/2020).

Dia memberikan penjelasan atas izin Kadisdikpora Jembrana Ni Nengah Wartini.

Menurut dia, Jembrana sebelumnya masuk zona kuning sehingga sempat membahas rencana memberlakukan pembelajaran tatap muka. Monitoring kesiapan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

"Untuk monitoring pertama kami mempersilakan dulu pengawas sekolah untuk bekerja. Nantinya memperoleh skor terhadap kesiapan dari sekolah untuk menjalankan protokol kesehatan. Bagi yang sudah siap dan sangat siap kami akan mintakan izin ke bapak bupati untuk melaksanakan tatap muka secara terbatas," paparnya.

Ia menambahkan, bagi sekolah yang cukup siap akan direkomendasikan. Sedangkan yang belum siap harus memenuhi persyaratan.

Di Kabupaten Jembrana terdapat 182 SD Negeri, 18 SLTP Negeri dan 7 SMP Swasta. Ada 4 MTS Negeri, 9 MTS Swasta, MI Negeri 7 dan MI Swasta 12.

"Kami hanya akan memberikan rekomendasi dari hasil verifikasi terhadap sekolah yang sudah siap," ujarnya. (mpa/ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved