Tak Ada Rekening Sewa Gedung, Dinas Perizinan Tabanan Ngantor di Museum Sagung Wah Mulai Awal 2021
Mulai 2021 mendatang, gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan akan dipindah ke Museum Sagung Wah
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Badan Anggaran (Banggar) melakukan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan membahas KUA-PPAS tahun anggaran 2021, bertempat di Gedung DPRD Tabanan, Tabanan, Bali, Jumat (18/9/2020).
Salah satunya adalah terkait tidak adanya rekening sewa gedung sesuai Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedomam Penyusunan APBD atau yang mengacu pada Permendagri 90 tahun 2019.
Sehingga, dengan tak adanya rekening sewa, praktis gedung sewa yang digunakan menjalankan roda pemerintah pada salah satu OPD ditiadakan.
Mulai 2021 mendatang, gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan yang merupakan satu-satunya OPD berkantor di gedung milik pihak ketiga akan dipindah.
• Pencarian Pemancing Hilang di Perairan Desa Perancak Jembrana Dilanjutkan Hingga 7 Hari
• Sanur Zona Merah Covid-19, Pengunjung Pantai Tetap Ramai, Made Ruta Keluhkan Warga Tidak Taat Prokes
• Dinas Damkar Buleleng Bakal Bangun Pos Pemadam di Kecamatan
Segala hal yang ada di dalam OPD tersebut termasuk Mal Pelayanan Publik akan dilaksanakan di Museum Sagung Wah, yang terletak di sebelah selatan Lapangan Garuda Wisnu Kencana (GWS) Tabanan.
Kepala Bapelitbang Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja mengatakan, kegiatan rapat koordinasi tersebut merupakan rapat awal KUA-PPAS tahun anggaran 2021.
Mulai tahun depan sesuai dengan Permendagri yang diacu Permendagri 90 thn 2019 tersebut, tak ada lagi rekening sewa gedung.
Sehingga, satu-satunya OPD yang masih menempati gedung sewaan dipindah mulai awal 2021 mendatang.
"Jadi sesuai Permendagri tersebut, rekening sewa gedung tidak ada, sehingga Dinas Perizinan (DPMPPTSP) tidak lagi bisa menyewa gedung dan sudah mulai persiapan menggunakan gedung sementara di Museum Sagung Wah," kata Wiratmaja, Jumat (18/9/2020).
• Nyoman Astama Ditunjuk Sebagai Perwakilan Kadin Ukraina di Indonesia
• Mulai Senin Besok, Pegawai di Buleleng yang Bekerja di Kantor Dibatasi Hanya 25 Persen
• Polsek Denpasar Barat Melaksanakan Penertiban Protokol Kesehatan
Dia melanjutkan, setelah tahap persiapan selesai, awal 2021 sudah pindah sementara, termasuk juga Mal Pelayanan Publik.
Sehingga semua yang menjadi kewenangan DPMPPTSP akan "ngantor" di museum tersebut.
"Jadi nanti sekalian Mal Pelayanan Publik juga di sana," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan, I Made Sumertayasa mengatakan hal senada dan saat ini sedang dalam proses persiapan.
"Masih berproses saat ini. Kami masih persiapan, termasuk juga untuk Mal Pelayanan Publik. Rencananya jika tak ada halangan akhir tahun ini kami launching di sana," katanya.
(*)