Corona di Bali
Mulai Senin, Pegawai di Lingkungan Pemkot Denpasar yang Ngantor Dibatasi Maksimal 25 Persen
Menyusul Denpasar ditetapkan sebagai kawasan zona merah Covid-19, Pemkot Denpasar kembali menerapkan work from home (WFH).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Menyusul Denpasar ditetapkan sebagai kawasan zona merah Covid-19, Pemkot Denpasar kembali menerapkan work from home (WFH).
WFH ini mulai diterapkan mulai Senin (21/9/2020).
Dikonfirmasi Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai mengatakan,
"Ya, mulai Senin kami mengetatkan perkantoran, karena di Denpasar ada beberapa sudah muncul kluster perkantoran," katanya, Sabtu (19/9/2020) siang.
• Ini Tanda-tanda Gebetan Anda Bukanlah Orang yang Tepat Buat Dijadikan Pacar
• BREAKING NEWS - Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov Bali Mulai Terapkan WFH Hari Ini
• Ini Prakiraan Cuaca 19 September 2020 di Bali, Waspada Akan Gelombang Laut Mencapai 2 Meter Lebih
Ia mengatakan, pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi lainnya, pegawai yang kerja di kantor maksimal 25 persen.
Hal ini juga berlaku untuk instansi vertikal mulai dari kecamatan hingga desa/kelurahan begitu juga untuk perusahaan daerah.
"Pemkot sudah membuat edaran kepada seluruh instansi di lingkungan Pemkot termasuk kepada perusahan daerah, camat, perbekel," imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau, perusahaan swasta maupun BUMN yang ada di Denpasar untuk menerapkan WFH dengan pekerja yang ke kantor maksimal 25 persen dari jumlah totalnya.
"Apalagi dikalangan pegawai swasta juga ada trend peningkatan kasus akibat kluster perkantoran ini. Jadi kami lakukan langkah antisipasi," katanya.
Dalam 2 hari terakhir ini, menurut Dewa Rai, kasus positif mengalami penurunan dan tingkat kesembuhan meningkat.
"Kemarin 35 orang sembuh dan yang positif 17 orang. Dua hari lalu sembuh 24 orang. Tetapi kasus masih ada, jadi tidak boleh lengah. Kasus bisa meningkat kalau tidak ketat," katanya. (*)