Corona di Bali

Karyawan Dirumahkan Tiba-tiba Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif? Ini Penyebabnya

Tidak sedikit karyawan yang dirumahkan merasa kaget karena tiba-tiba status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif dan tidak bisa digunakan berobat

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bali Timur, Klungkung, Bali, Senin (21/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, cukup banyak karyawan yang harus dirumahkan oleh perusahaannya.

Bahkan tidak sedikit pula kejadian, karyawan yang dirumahkan merasa kaget, karena tiba-tiba status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif dan tidak bisa digunakan berobat.

Kepala BPJS Cabang Bali Timur Endang Triana Simanjuntak tidak menampik, dalam situasi pandemi saat ini, cukup banyak badan usaha yang tidak beroperasi dan harus merumahkan pekerjanya.

Namun ternyata tidak semua badan usaha tersebut melapor ke Kantor BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan kepesertaan karyawan yang dirumahkan.

Menurutnya, banyak kejadian di masyarakat, seorang pegawai yang sudah dirumahkan, ketika berobat justru kartu BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan karena berstatus non aktif.

Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Tunda Seluruh Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun Ini

Menteri Agama Fachrul Razi Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kini Jalani Isolasi

240.687 Orang Indonesia Terinfeksi Covid-19, Berikut Deretan Artis yang juga Terinfeksi

Hal itu karena tempat kerja pegawai tersebut menunggak iuran, dan belum melaporkan penonaktifan kepesertaan bagi karyawan yang dirumahkan.

"Seharusnya jika sudah merumahkan pekerjanya, pihak badan usaha wajib melapor ke kantor BPJS Kesehatan. Sehingga nanti bisa dikeluarkan dari sistem kepesertaan BPJS Kesehatan di perusahaannya," ungkapnya.

Agar bisa kembali mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan, pegawai yang dirumahkan tersebut harus mendaftar ulang untuk menjadi kepesertaan mandiri, ataupun PBI (Peserta Bantuan Iuran) ke pemerintah daerah.

"Setelah keluar dari sistem di perusahaan itu, barulah pekerja itu bisa daftar kembali, dengan status kepesertaan mandiri, maupun sebagai peserta penerima bantuan iuran," terang Endang Triana Simanjuntak.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, pihak BPJS Kesehatan juga telah merancang mekanisme keringanan pembayaran tunggakan JKN atau relaksasi tunggakan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved