Meski Terapkan WFH, Pelayanan Samsat di Pemprov Bali Tetap Berjalan Seperti Biasa

Kebijakan ini diambil karena semakin meningkatnya jumlah kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Pulau Dewata.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sejak Jum'at (18/9/2020) kembali mengambil kebijakan agar pegawainya bekerja dari rumah/work from home (WFH).

Kebijakan ini diambil karena semakin meningkatnya jumlah kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Pulau Dewata.

Meski ada kebijakan WFH, pelayanan di kantor samsat nampaknya berjalan seperti biasa.

Pelayanan di kantor samsat ini dilakukan sesuai dengan jumlah pegawai yang dibutuhkan.

Cegah Klaster Baru, Dua Polsek Jajaran Polresta Denpasar Ini Semprot Disinfektan

5 Arti Mimpi Bercermin, Pertanda Musibah Besar Hingga Rezeki Mapan, Perhatikan Jalan Ceritanya

Pejabat Publik yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Diminta Terbuka Umumkan Statusnya

"Mengenai work from home, terutama di pelayanan kantor samsat itu tetap berjalan sesuai dengan jumlah pegawai yang dibutuhkan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha saat dikonfirmasi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, pegawai yang bekerja di kantor samsat jumlahnya sudah disesuaikan dengan pekerjaan yang ada. Maka dari itu, di kantor samsat sendiri tidak ada pegawai berlebih.

Hanya saja masih terdapat pegawai cadangan antara satu sampai dua orang.

Pegawai cadangan ini yang bakal menggantikan apabila ada pegawai lainnya yang sedang sakit.

Sementara jika semua pegawai sedang bekerja, pegawai cadangan ini membantu berbagai tugas di belakang kantor, seperti pemeriksaan dokumen dan sebagainya.

Kemudian untuk di kantor induk, Santha menuturkan, jumlah pegawai yang masuk kantor disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing bidang dan juga dilakukan sistem sift.

"Artinya yang masuk hari ini, besok dia masuk tapi dia ngantor dari rumahnya. Jadi segala proses kebutuhan atas organisasi dan sepanjang itu job-nya ada di dia, dia yang dapat mengerjakan dan dapat dikirim melalui email, virtual dan sebagainya," kata Santha.

Mengenai standar pelayanan, Santha mengatakan, bahwa sejak awal pandemi Covid-19 pihaknya telah melakukan pelayanan dengan protokol kesehatan (prokes), seperti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Santha menuturkan, beberapa waktu lalu kedatangan masyarakat ke kantor samsat sempat membludak.

Situasi itu terjadi lantaran Pemprov Bali mengambil kebijakan pemutihan dan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

26 Kasus Covid-19 Baru di Jembrana, Di Antaranya Tenaga Kesehatan dan Polisi

Tips Merawat Lansia di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Hal Penting yang Harus Dilakukan

Promo Alfamart 21 September 2020, Promo Minyak Goreng sampai Diskon hingga 30 Persen

Guna mengatasi membludaknya masyarakat pada waktu itu, pihaknya telah menyiapkan berbagai tenda di area parkir dan tempat duduk.

Hal itu dilakukan agar aturan jaga jarak (physical distancing) tetap bisa dilakukan sesuai dengan standar yang ada.

Tak hanya itu, pihaknya juga menerapkan Standard Operational Procedure (SOP) protokol kesehatan lainnya, seperti mewajibkan masyarakat mencuci tangan sebelum masuk kantor samsat, diberikan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh, termasuk memberikan masker kepada yang tidak membawa.

"Yang tidak bawa masker kita kasi masker gratis dari kantor samsat," tuturnya.

Mengenai sistem samsat dalam jaringan (daring) atau online, Santha menuturkan bahwa hal itu tetap berjalan sebagai salah satu pilihan masyarakat.

 Samsat ini, kata dia, tidak hanya berjalan pada saat pandemi Covid-19 semata.

 "Sebelum Covid-19 pun masyarakat sudah menggunakan pilihan-pilihan itu. Artinya kami di Bapenda bersama kantor samsat, kami sudah memberikan menu pilihan kepada masyarakat," jelasnya.

Baginya, jika masyarakat tidak ingin pergi ke kantor, mereka bisa menggunakan layanan e-samsat. Bahkan e-samsat ini sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam dan email.

Kelebihan lain apabila masyarakat menggunakan e-samsat yakni mereka mempunyai waktu satu bulan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Tidak harus hari itu mereka mengesahkan. Satu bulan ada tenggang waktu," jelasnya.

Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Pemprov) Bali dari Jum'at (18/9/2020) mulai menerapkan kembali WFH.

Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali.

"Ya (mulai hari ini WFH)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana saat dikonfirmasi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Jum'at (18/9/2020).

Lihadnyana menjelaskan, WFH kembali dilakukan oleh Pemprov Bali karena adanya kecenderungan peningkatan kasus Covid-19. Kecenderungan kasus Covid-19 yang meningkat ini salah satunya juga terjadi di perkantoran.

"Atas dasar itu, dalam konteks mencegah (atau) mengendalikan penyebaran Covid-19 ini, Pemprov mengambil langkah-langkah kebijakan untuk work from home," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan untuk meliburkan pegawai, tetapi hanya memindahkan pegawai yang biasanya bekerja di kantor, namun kini dilakukan di rumah.

Bekerja dari rumah bisa dilakukan karena Pemprov Bali sudah mempunyai platform digital sehingga tugas pokok dan fungsi tetap bisa dikerjakan.

"Nah itulah langkah-langkah yang harus diambil sehingga tidak menimbulkan klaster baru, kita tidak menginginkan itu," kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali ini.

Meski adanya kebijakan WFH, Lihadnyana menyebut bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Hal itu dilakukan dengan adanya pergiliran pegawai yang masuk ke kantor.

Dalam surat edaran tersebut juga sudah ditegaskan bahwa maksimal 25 persen boleh bekerja di kantor dari jumlah pegawai pada masing-masing perangkat daerah.

"Kalau misalnya di BKD ada pegawai 100, berarti hanya 25 saja yang masuk (kantor)," kata birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, ini.

Pegawai yang masuk ini, kata Lihadnyana, diatur oleh perangkat daerah masing-masing dengan memprioritaskan pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sementara pegawai yang bertugas melakukan pelayanan administrasi dan pelaporan bisa dikerjakan dari rumah.

"Toh juga ini (pelayanan administrasi dan pelaporan) sudah berbasis IT," kata pria yang sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Bali itu.

Lihadnyana mengatakan, kebijakan WFH ini akan diberlakukan sampai perkembangan kasus Covid-19 menurun.

Ia berharap seluruh masyarakat Bali, termasuk ASN di dalamnya, bisa dengan disipilin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan begitu kasus Covid-19 di Bali dan secara nasional bisa dikendalikan semaksimal mungkin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved