Corona di Bali

Warga yang Langgar Protokol Kesehatan Dihukum Bersih-bersih di Halaman Kantor Camat Petang

Hal itu pun dilakukan Tim Yustisi saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pasar petang dan Kantor Camat Petang, Senin (21/9/2020)

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Sejumlah warga yang melanggar saat dikenakan sanksi sosial dengan bersih-bersih di halaman camat Petang, Senin (21/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Tim Yustisi Pemkab Badung memberikan sanksi sosial kepada sejumlah warga yang kedapatan tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) atau yang tidak menggunakan masker.

Sanksi sosial dimaksud berupa bersih-bersih seperti menyapu dan mencabut rumput liar.

Hal itu pun dilakukan Tim Yustisi saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pasar petang dan Kantor Camat Petang, Senin (21/9/2020) 

Sidak itu dilaksanakan sebagai upaya pengawasan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Cerita Luna Maya dan Ayu Dewi saat Masa-masa Getir, Uang di ATM Hanya Tersisa Puluhan Ribu Rupiah

Alat Uji Swab di RSUD Buleleng Belum Bisa Beroperasi, Ini Kata Sekda

Kasus Covid-19 Meningkat, Polres Badung Kerahkan Mobil AWC untuk Semprot Disinfektan

Pada sidak yang dilakukan, Tim Yustisi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, dan unsur Muspika Kecamatan Petang itu menjaring sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Alhasil mereka pun lantas mendapatkan sanksi sosial dengan menyapu areal Pasar Petang dan mencabut rumput di Kantor Camat Petang.

“Hasil sidak di Petang tadi pagi yang tidak memakai/membawa masker kita kenakan sanksi kerja sosial dan dibuatkan berita acara penundaan layanan administrasi sesuai Perbup 52 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 2 huruf a angka 1,” terang Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara.

Suryanegara mengatakan total ada 13 pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Namun, hanya 6 orang yang  dikenakan sanksi sosial lantaran sama sekali tanpa masker.

 Sedangkan 7 orang yang tidak kena, terdiri dar 6 orang bawa masker tapi tidak benar memakainya,dan 1 orang adalah pengusaha yang tidak menyediakan fasilitas prokes

“Jadi semua yang melanggar kita catat saja identitasnya. Untuk pengusaha yang tidak menyediakan fasilitas prokes sudah kita minta agar menyiapkan sesuai Perbup 52. Kita akan awasi kalau tidak mengindahkan maka kami akan berikan peringatan,” imbuh Suryanegara.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Petang I Wayan Darma, membenarkan Tim Yustisi yang menggelar sidak mengenakan sanksi sosial warga yang kedapatan tidak melaksanakan prokes.

Bahkan pihaknya juga membenarkan jika warga yang melanggar dikenakan sanksi untuk membersihkan halaman kantor camat.

“Jadi ada yang diminta menyapu pasar dan membersihkan kantor camat. Jadi mereka mencabut rumput liar yang ada,” terangnya.

Penyerang Bali United Fahmi Al Ayyubi Sebut Persaingan di Liga I Indonesia Bakal Sengit

Diduga Mabuk saat Berkendara, Pemuda Ini Tabrak Median Jalan Imam Bonjol Denpasar

Ramalan Zodiak Selasa 22 September 2020: Aries Wajib Waspada Musuh di Sekitar Anda

Mengingat kasus Covid-19 terus bertambah, pihaknya pun mengimbau supaya masyarakat dapat mengikuti arahan dan imbauan dari pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Badung dengan senantiasa menerapkan prokes.

“Kami imbau warga tetap mengikuti prokes dengan selalu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak, itu harapan kami. Ini kita lakukan demi menjaga kesehatan kita bersama, astungkara kita sehat, negara menjadi kuat,” tandas Wayan Darma. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved