Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

Kembali Minta Penagguhan Penahanan, Jerinx SID Mengaku Siap Hapus Akun Instagramnya

"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," sambungnya.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Jerinx SID kembali meminta penangguhan penahanannya agar dikabulkan Pengadilan Negeri Denpasar.

Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu bahkan siap menghapus akun Instagramnya sebagai jaminan agar penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Saya izin bicara yang mulia, untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap akun saya tersebut dihapus," kata Jerinx sebelum sidang ditutup dari Youtube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Jalani Sidang Lanjutan Secara Virtual, Jerinx SID Tanya Hakim Salah Saya Apa Sih?

Menurutnya jika Instagramnya dihapus tentu ia tidak akan melakukan perbuatannya lagi.

"Untuk memperkuat jaminan jika saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang serupa itu akun instagram @jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan," tuturnya.

"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," sambungnya.

Gisel Ungkap Penyesalannya, Gading Marten Mengaku Sudah Ikhlas Dia Bisa Pilih Bahagianya

Majelis Hakim pun meminta waktu untuk merundingkan dan mempertimbangkan hal tersebut.

"Ya. Tentang permintaan saudara itu nanti majelis akan pertimbangkan," respon majelis ketua.

Jerinx sebelumnya sudah sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di Polda Bali.

Namun, permohonan penangguhan itu ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam sidang sebelumnya, Jerinx SID dan 12 pengacaranya mengambil sikap walkout di tengah sidang.

Hal itu karena pihak Jerinx menolak sidang digelar secara virtual.

Namun, dakwaan pun tetap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sekedar informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved