Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali
Kembali Minta Penagguhan Penahanan, Jerinx SID Mengaku Siap Hapus Akun Instagramnya
"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," sambungnya.
Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.
Ucapkan Terima Kasih ke Pendukung
Seusai menjalani persidangan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx berpesan bahwa atas status instagramnya yang dipersoalkan itu agar dibaca secara utuh, bukan hanya fokus pada satu kata saja
"Intinya saya hanya menginginkan adanya diskusi," kata Jerinx di Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Jerinx juga mewakili keluarga dan istrinya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang senantiasa mendukungnya.
"Kepada kawan-kawan yang sudah support saya selama ini, saya ucapkan terima kasih yang amat dalam, saya bersama istri dan keluarga mengucapkan terima kasih yang paling dalam dan mohon dibantu doanya agar proses berjalan seadil mungkin, dan hukum bisa ditegakkan dalam artian sebenarnya," kata Jerinx
Selama proses persidangan berlangsung, Jerinx tak ingin menanggapi apakah sudah berjalan adil atau tidak.
"Silakan nilai sendiri," kata drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu.
Media Dilarang Liput Sidang di Polda Bali
Semua awak media yang hendak meliput proses persidangan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini sempat dilarang oleh aparat kepolisian di Polda Bali.
Tiga pintu masuk kantor Ditreskrimsus Polda Bali dijaga ketat oleh aparat.
"Media dilarang masuk agar tidak mengganggu persidangan. Ini perintah atasan," kata salah satu petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk Ditreskrimsus Polda Bali.
Sejumlah awak media sempat kebingungan, akhirnya saat tim penasihat hukum Jerinx datang ke Polda Bali, salah satu penasihat hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso menjelaskan kepada polisi bahwa yang namanya persidangan adalah terbuka untuk umum, apalagi untuk awak media.
"Tolong sampaikan kepada atasan Pak Rafael, persidangan pengadilan ini terbuka untuk umum, tidak boleh ada lembaga manapun termasuk kepolisian melarang satu proses peliputan oleh media terhadap sidang oleh pengadilan. Tolong dicatat, ini adalah penghambatan hak publik atas informasi," kata Sugeng kepada Kanit III Gasum Ditsabhara Polda Bali, Rafael.
Sugeng juga menyampaikan bahwa memang persidangan Jerinx sudah dilaksanakan secara live streaming.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/terdakwa-i-gede-ari-astina-alias-jerinx-saat-menemui-wartawan-seusai-menjalani-sidang-di-polda-bali.jpg)