Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali
Kembali Minta Penagguhan Penahanan, Jerinx SID Mengaku Siap Hapus Akun Instagramnya
"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," sambungnya.
Namun demikian, wartawan bukan warga negara umum, melainkan punya hak dan dilindungi oleh undang-undang pers.
"Mereka menjalankan kewajiban undang-undang tentang pers. Penghalangan terhadap hak publik yang diwakili oleh wartawan ini adalah pelanggaran hukum. Silakan sampaikan kepada Pak Kapolda, kalau bapak juga melarang wartawan, saya hanya menyampaikan itu, kalau ini terjadi, sampaikan juga kepada Pak Kapolda ini menunjukkan memang ada rencana untuk menghalangi keadilan materiil untuk korban IDI, dan untuk Jerinx. Terlebih adalah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seimbang, terima kasih, silakan kita masuk," tegas Sugeng.
Setelah diberikan penjelasan, akhirnya polisi pun mengizinkan wartawan naik ke lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali, kendati sejumlah aparat masih tetap ngotot.
"Tolong jaga jarak, ini kita sedang masa Covid-19," kata salah satu aparat di lantai tiga.
Akhirnya media pun bisa meliput proses persidangan Jerinx di Polda Bali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Siap Hapus Akun Instagramnya Jika Penangguhan Penahanannya Dikabulkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/terdakwa-i-gede-ari-astina-alias-jerinx-saat-menemui-wartawan-seusai-menjalani-sidang-di-polda-bali.jpg)