Usman Diringkus Polresta Denpasar, Nekat Mencuri Karena Kebutuhan Ekonomi

Kasus pencurian dengan pasal 362 kembali berhasil diamankan Satreskrim Polresta Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Satreskrim Polresta Denpasar
Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku kejahatan yang menyasar handphone milik korbannya disalah satu kos di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Senin (21/9/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pencurian dengan pasal 362 kembali berhasil diamankan Satreskrim Polresta Denpasar disalah satu tempat kos di kota Denpasar, Bali.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Kasubnit II Iptu Ngurah Eka Wisada.

Berhasil meringkus pelaku Usman Fattullah, laki-laki kelahiran Lumajang, 20 Januari 1990 yang tinggal sehari-hari di Jalan Pulau Saelus Gang IV, Denpasar Selatan.

Diketahui pelaku berusia 30 tahun tersebut, diringkus lantaran melakukan aksi pencurian satu buah handphone Oppo A9 di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat.

Sejumlah Pegawai Terpapar Covid-19, Mall Pelayanan Publik di Badung Tutup Sementara

Kemendagri Pastikan Proses Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Berbasis Teknologi dan Transparan

We Love Bali, Ingatkan Pentingnya CHSE Bagi Kesehatan dan Ekonomi Bali

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dikonfirmasi terpisah, Selasa (22/9/2020) sore membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, kejadiannya di Jalan Imam Bonjol belakang toko tekstil. Waktu kejadiannya Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 08.00 Wita," ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan korban Sendi Saputra (25) dengan nomor LP-B/508/IX/2020/Bali/Resta Denpasar pada Senin (21/9/2020).

Sebelumnya mengatakan, telah mengalami kehilangan handphone ditempat tinggalnya, tepatnya di depan teras kosnya pada hari Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 04.00 Wita.

Saat itu, korban tengah tertidur pulas dan handphone miliknya ditaruh dilantai dalam kondisi di charger.

"Saat terbangun sekitar pukul 08.00 Wita, handphone milik korban sudah tidak ada ditempat. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp. 3,7 juta," lanjutnya.

Sementara itu, usai melaporkan kejadian pencurian ini, polisi memburu korban dan terlacak di Jalan Pulau Saelus Gang IV, Denpasar Selatan.

"Kita amankan pelaku dikosnya Senin kemarin, sekitar pukul 21.00 Wita. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah kita amankan di Polresta Denpasar," tambahnya terpisah, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, dalam perkembangan lebih lanjut ternyata pelaku Usman Fattullah nekat mencuri karena terhimpit ekonomi dan juga untuk keperluan membeli susu anaknya yang masih berusia 3 bulan.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved