Pilkada Serentak 2020

BREAKING NEWS - KPU Tabanan Gelar Pleno Penetapan Paslon Secara Tertutup

KPU Tabanan Gelar Pleno Penetapan Paslon Secara Tertutup. Edi Wirawan Masih Belum Setor SK Pemberhentian Anggota DPRD

KPU Tabanan
Foto : 5 Komisioner KPU Tabanan saat menggelar rapat pleno tertutup terkait penetapan Paslon di KPU Tabanan, Rabu (23/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Pilkada 2020 pada Rabu (23/9/2020).

Penetapan ini dilaksanakan secara tertutup atau tak mengundang pihak manapun atau hanya intern 5 komisioner saja.

Sebab kegiatan penetapan paslon hanya menetapkan saja bahwa sudah sah menjadi paslon.

Setelah rapat pleno yang digelar, dua paket calon yang sebelumnya telah mendaftar sudah dinyatakan memenuhi syarat dan sah menjadi Pasangan Calon yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.

Pemkot Denpasar Akan Kolaborasi dengan Brighton and Hove City di Denfest Tahun 2020

165 Orang Terjaring Razia Masker di Buleleng, 95 Diantaranya Belum Bayar Sanksi Administrasi

Sebelum Meninggal Dunia Terkonfirmasi Positif Covid-19, Bupati Berau Sempat Minta Maaf

Hanya saja, salah satu calon yakni Calon Wakil Bupati, I Made Edi Wirawan masih menunggu penerbitan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD.

"Hari ini kita sudah lakukan pleno penetapan paslon secara tertutup. Berdasarkan berita acara pemeriksaan dokumen sah calon yang sudah kami sampaikan pekan lalu, kedua pasangan calon sudah memenuhi syarat," jelas Komisioner Divisi Teknis KPU Tabanan, Luh Made Sunadi, Rabu (23/9/2020).

Namun, kata dia, salah satu calon yakni Calon Wakil Bupati, I Made Edi Wirawan dari PDIP masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Secara regulasi itu masih dimungkinkan diberikan waktu penyetoran H-30 hari sebelum pemungutan suara atau 9 November mendatang.

Namun intinya seluruh calon sudah memenuhi syarat hanya tinggal menunggu SK pemberhentian salah satu calon sebagai Anggota DPRD Tabanan.

"SK yang bersangkutan memang belum terbit, tapi secara regulasi diberikan waktu hingga 9 November paling lambat harus sudah kami terima," jelasnya.

"Kecuali nanti yang bersangkutan tak diberikan ke kami setelah 9 November tentu akan ada proses berbeda," imbuhnya.

Meskipun begitu, kata Sunadi, untuk surat permohonan pengunduran diri, tanda terima permohonan pengunduran diri, serta surat pengunduran diri sedang dalam proses sudah diterima pihak KPU.

Sehingga tak ada alasan pihak KPU Tabanan untuk menyatakan calon tidak memenuhi syarat.

Sunadi melanjutkan, kemudian untuk surat cuti Calon Bupati, I Komang Gede Sanjaya yang saat ini menjadi Wakil Bupati Tabanan sudah diterima dari Gubernur Bali.

"Untuk surat cuti sudah kami terima dari Gubernur Bali. Dalam surat tersebut sudah sangat jelas dikatakan bahwa Komang Gede Sanjaya diberikan cuti dari 26 September - 5 Desember dengan tidak menggunakan fasilitas negara," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved