Ketua Komisi I DPRD Karangasem Dilaporkan ke Polda Bali Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
"Masyarakat yang berasal dari 12 banjar adat di Desa Bugbug tersebut tidak pernah mendapatkan penjelasan terkait apa isi surat petisi tersebut dan mereka justru hanya diberitahukan bahwa tujuan tanda tangan adalah untuk mendukung kedamaian di Desa Adat Bugbug dan bahkan ada yang dijanjikan untuk mendapatkan sembako dari donatur," kata Jro Ong.
Itu sebabnya, lanjut Jro Ong, masyarakat menjadi resah dan ketakutan setelah tahu isi sebenarnya dari surat petisi tersebut yang telah menuduh beberapa pihak melakukan ujaran kebencian.
• Jaksa Pinangki Hadiri Sidang Perdana, Begini Penampilannya, Pakai Kerudung Kelir Merah Jambu
• Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Kakek Tergeletak Luka-luka di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar
• Daftar Biaya Swab Test PCR Covid-19 Mandiri di 8 Rumah Sakit dan Klinik di Denpasar dan Sekitarnya
"Jadi kami mendampingi pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan dan atau pengaduan palsu yang diduga dilakukan oleh kedua oknum tersebut di atas," tambah Jro Ong.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta, saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan dirinyalah yang menyarankan masyarakat Bugbug membuat petisi tersebut.
Ia menyarankan membuat petisi karena banyak masyarakat Bugbug ingin membuat aksi tandingan atas adanya Aliansi Perubahan Bugbug (APB) yang dianggap meresahkan masyarakat Bugbug.
"Jadi awalnya saran yang kami terima itu mereka ingin membuat demo tandingan. Jadi daripada demo, kami sarankan membuat petisi saja. Kalau demo kan kasihan masyarakat kita benturan, itu sebabnya saya sarankan petisi," kata Suparta melalui sambungan telepon.
Suparta menyarankan masyarakat membuat petisi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di masyarakat Bugbug.
Sebab, menurutnya, pintu Pariwisata di Karangasem adalah di Desa Bugbug.
"Pandemi Covid-19 belum selesai, harapan kami petisi itu agar pemerintah dan instansi terkait meyakini bahwa demonstrasi itu bisa diselesaikan dengan cara paras paros selungluh sebayantaka, seperti yang tercantum pada Perda 4 Th 2019 yang diinisiasi oleh Gubernur Bali, " kata Suparta.
Soal sebagian besar tanda tangan yang diduga palsu tersebut, Suparta membantah.
Sebab menurut Suparta yang menandatangani petisi tersebut adalah masyarakat langsung.
"Mereka bisa saja bilang itu palsu, tapi kan itu memang dari masyarakat. Itu dokumen sah, dan memang sudah kami kirim ke masing-masing instansi," kata Suparta.
(*)