Bawa 36,5 Gram Sabu, Residivis Narkoba dan Penganiayaan Ditangkap Polisi

Dua orang pria yang sedang mengenakan pakaian tahanan tampak digiring dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan, Kamis (24/9/2020).

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polres Tabanan gelar perkara dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu di Halaman Mapolres Tabanan, Kamis (24/9/2020). 

AKBP Mario melanjutkan, dari tangan kedua pelaku, berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat 36,5 gram bruto lebih.

BREAKING NEWS - Satu Staf Administrasi Positif Covid-19, Gedung Rektorat UHN IGB Sugriwa Ditutup

Face Shield Tak Bisa Melindungi dari Penyebaran Covid-19

Cara Membedakan Batuk Biasa dan Gejala Covid-19

Setelah diselidiki, kedua pelaku memang residivis. Setiawan merupakan dua kali residivis narkoba dan Nova merupakan residivis kasus penganiayaan.

"Jadi untuk tersangka Iwan ini sudah dua kali residivis kasus yang sama. Pertama dihukum 1 tahun penjara yang kedua dihukum 4 tahun penjara. Kemudian tersangka Nova ini merupakan residivis kasus penganiayaan," ungkap Kapolres.

Disinggung mengenai asal barang bukti kedua tersangka, AKBP Mario menyatakan barang tersebut diperoleh dari Kota Denpasar.

Setelah itu ia berniat untuk mengedarkannya di wilayah Tabanan.

"Asal barangnya dari Kota Denpasar," sebutnya.

Kapolres menegaskan, akibat perbuatan pelaku kedua disangkakan pasal (ayat) yang berbeda menurut barang bukti.

Mengobati Pilek dengan 7 Bahan Alami Ini, Mudah Dicari dan Bisa Dicoba di Rumah

Maverick Vinales Incar Podium di MotoGP Catalunya 2020

Tersangka Iwan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan tersangka Nova dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Keduanya terjerat pasal yang sama namun berbeda pada ayat karena melihat dari jumlah barang bukti yang diamankan. Dan semua kini sudah kami amankan di rutan Polres Tabanan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved