Corona di Bali
Ramai Diperbincangkan Tentang WNA Hanya Dibina Saat Operasi Yustisi Covid-19, Ini Kata Satpol PP
Ramai Diperbincangkan Di Medsos Tentang WNA Hanya Dibina Saat Operasi Yustisi Covid-19, Satpol PP Denpasar Buka Suara.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ramai diperbincangkan di media sosial terkait Tim Operasi Yustisi Covid-19 dinilai warganet melakukan tebang pilih terkait pemberian sanksi terhadap warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang didapati melakukan pelanggaran saat penegakan peraturan protokol kesehatan di Kota Denpasar, Bali.
Meluruskan informasi yang beredar di media sosial tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga buka suara memberikan penjelasan.
Ditegaskan Dewa bahwa dalam menyikapi kegiatan tindakan penertiban Yustisi protokol kesehatan Covid-19, tim Penegak Perda Kota Denpasar tidak ada tebang pilih antara WNA dan WNI maupun dari kategori usia, hanya saja ada yang dipertimbangkan petugas dalam fakta yang dijumpai di lapangan.
"Tidak ada perbedaan orang asing dan orang lokal, kalau salah ya tetap dihukum," tegas dia kepada Tribun Bali, pada Kamis (24/9/2020).
• Mengobati Pilek dengan 7 Bahan Alami Ini, Mudah Dicari dan Bisa Dicoba di Rumah
• Desa Sumerta Kelod Denpasar Buka Bank Buku, Adakan Beragam Kegiatan di Tengah Pandemi Covid-19
• Hati-hati Saat Beraktivitas di 5 Lokasi Ini, Berisiko Tinggi Jadi Sumber Penularan Covid-19
Dewa menjelaskan, dalam penegakan peraturan dalam hal ini Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 yang menjadi dasar landasan kegiatan pendisiplinan masyarakat ini, ada fakta yang dipertimbangkan di lapangan.
"Peraturan berlaku umum terhadap siapa saja bukan memandang asing dan lokal, hanya saja fakta di lapangan juga harus dipertimbangkan," ucapnya.
Lanjut dia, pada saat Operasi Yustisi Covid-19 Rabu (23/9/2020) kemarin, fakta di lapangan didapati WNA tersebut sudah membawa dan memakai masker hanya saja kurang sempurna dalam pemakaiannya di dagu serta membawa seorang anak yang masih kecil mengenakan masker hanya di leher.
"Permasalahannya kemarin fakta di lapangan orang asing itu anak kecil perempuan, tidak mungkin anak kecil kami suruh push up dan tidak kami lakukan denda karena mereka tertib dalam Prokes membawa masker, hanya masalahnya yang maskernya itu tidak sempurna pemakaiannya, oleh karena itu hanya kami bina," bebernya.
"Ada fakta di lapangan yang dipertimbangkan dan tingkat kesalahannya, masa orang tua renta juga disuruh push up. Jadi kalau orang asing melanggar tanpa masker juga akan didenda, tidak ada perbedaan orang lokal dan asing di sini penegakan peraturan berlaku untuk umum," sambung dia menegaskan.
Dewa menambahkan, sanksi denda diberlakukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran kedapatan sama sekali tidak memakai dan tidak membawa masker.
Selain itu, terhadap para pelanggar petugas operasi yustisi juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat di lokasi sasaran giat.
"Baik asing maupun lokal yang kedapatan tidak pakai dan tidak membawa masker ya didenda, yang didenda memang betul-betul melakukan pelanggaran, kalau yang dibina itu, sudah bawa dan pakai masker tapi kurang sempurna, bukan karena asing maupun lokal," pungkasnya. (*)