Terima Ekstasi dari Hongkong dan Miliki Ganja, Said Masih Pikir-Pikir Dijerat 10 Tahun Penjara
Dimas Said Irfandoyo (32) terlihat masih belum bisa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dimas Said Irfandoyo (32) terlihat masih belum bisa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Oleh majelis hakim, Said dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, kemarin, terdakwa kelahiran Jakarta, 7 September 1987 ini dijerat pasal berlapis.
Said terbukti menjadi penerima paket berisi 11 butir pil ekstasi yang dikirim dari Hongkong ke Bali.
Juga tindak pidana atas kepemilikan ganja seberat 9,08 gram netto.
Putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Kadek Topan Adhi Putra menuntut Said dengan pidana penjara selama 13 tahun.
• Pengadaan APD di RSUD Klungkung Lebih Dari Rp.1,2 Miliar Per Bulan
• Timnas U-19 Indonesia Vs Bosnia Herzegovina, Berikut Prediksi Susunan Pemain
• Gatot Nurmantyo Menyangkal Dicopot dari Jabatan Panglima TNI Karena Putar Film G30S/PKI
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara,
Terhadap putusan itu, Said yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan belum bisa menerima dan merasa berat dengan hukuman itu.
Kemudian tim penasihat hukum yang mendampinginya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Said terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
• Percepat Layanan, Pemkab Jembrana Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik
• Masa Pandemi Covid-19, Perguruan Pencak Silat di Denpasar Beraksi Pakai Masker
• Dijuluki Menteri Segala Urusan, Begini Jawaban Luhut Binsar Pandjaitan ke Najwa Shihab
Selain itu, terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Terdakwa pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dimas Said Irfandoyo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.