Giriasa Cuti Kampanye, Lihadnyana Dilantik Gubernur Jadi Pjs Bupati Badung

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, Ketut Lihadnyana dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung

Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ragil Armando
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, Ketut Lihadnyana dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (26/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, Ketut Lihadnyana dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung.

Lihadnyana dilantik oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (26/9/2020).

Pelantikan yang berlangsung singkat ini hanya dihadiri segelintir pejabat dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali akibat Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa cuti kampanye di Pilkada Serentak 2020.

Dalam surat tersebut, Lihadnyana mulai melaksanakan tugas  bertepatan pada hari raya Kuningan yang jatuh Sabtu (26/9/2020) ini.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif mengikuti proses Pilkada 2020 9 Desember mendatang, sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengajukan nama Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana kepada Mendagri M Tito Karnavian.

Paket GiriAsa Masih Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu Terkait Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19

Pengundian Nomor Urut Pilkada Serentak Bali 2020: Giriasa Dapat Posisi Kanan Lawan Kotak Kosong

“Astungkara Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Sehingga hari ini di hari libur ini, kami lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye,” ujarnya.

Koster meminta kepada Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana agar melaksanakan tugasnya hingga 5 Desember 2020 mendatang dengan sebaik-baiknya.

Dalam waktu yang singkat ini, Koster berharap Lihadnyana dapat menjalankan kebijakan pembangunan yang telah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif jelang akhir tahun anggaran ini.

“Program-program yang sudah harus direalisasikan, direalisasikan dengan cepat, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kondisi yang ada. Program itu dapat dijalankan dengan baik dengan lancar dan tentu menerapkan tata kelola yang baik,” katanya.

Koster juga meminta agar pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Badung dilaksanakan dengan baik.

Ia berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.

Tak kalah penting, ia juga menekankan terkait penanganan Covid-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini.

Maju Pilkada Badung 2020, Bupati Badung dan Wakilnya Ajukan Izin Cuti

KPU Badung Tetapkan Satu Pasangan Calon di Pilkada 2020, Paket GiriAsa Resmi Lawan Kotak Kosong

Perkembangan kasus Covid-19 di Badung menurutnya termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya melakukan pengendalian dengan mengeluarkan kebijakan dari tingkat Presiden sampai Bupati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved