Corona di Bali
19 Orang Tak Pakai Masker di Batu Belig Badung Dihukum Push Up
Belasan pelanggar protokol kesehatan tidak pakai masker di Badung, Bali, dihukum push up
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Belasan pelanggar protokol kesehatan tidak pakai masker di Badung, Bali, dihukum push up.
Belasan warga itu terjaring sidak masker yang digelar jajaran Polres Badung yang tergabung dalam Tim Penindakan Operasi Yustisi Agung Covid-19, Sabtu (26/09/2020) malam.
Sidak yang dilaksanakan di Simpang Batu Belig, Jalan Petitenget Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, itu langsung dihadiri Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, dalam sidak itu terdapat 19 orang tak pakai masker dan langsung dihukum push up di tempat.
• Viral di Medsos Terkait WNA di Bali yang Disebut Hanya Dibina Saat Operasi Yustisi Covid-19
• Ramai Diperbincangkan Tentang WNA Hanya Dibina Saat Operasi Yustisi Covid-19, Ini Kata Satpol PP
Ia menjelaskan, sidak masker tersebut dalam rangka pendisiplinan kepatuhan warga terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) nomer 46 Tahun 2020 dan Perbup Bupati Badung nomer 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian wabah pandemi Covid-19 di dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Ada 19 orang tak pakai masker langsung kami berikan sanksi teguran dan sanksi sosial berupa push up. Kami berharap apa yang dikerjakan ini bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan," kata Kapolres Roby.
Kegiatan tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh petugas gabungan, TNI-Polri, Satpol PP, Dishub Badung, BPBD Badung, serta Linmas Kelurahan Kerobokan Kelod.
Petugas tidak hanya memberi sanksi, namun juga memberi imbauan bagi pengedara untuk selalu mematuhi dan menaati protokol kesehatan.
• Operasi Yustisi Sasar Wilayah Kuta, 20 Orang Diberi Sanksi Sosial karena Tidak Pakai Masker
• Tim Penindakan Ops Yustisi Agung Covid-19 Polsek Mengwi, Tindak Pelanggar Prokes Jelang Hari Raya
Orang nomor satu di polres Badung itu juga mengatakan, 19 orang yang melanggar tersebut merupakan pengendara roda dua dan roda empat.
Mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak pakai masker diberikan teguran dan sanksi sosial serta diberikan masker gratis.
"Bukan hanya sanksi, namun kami pun memberikan masker secara gratis bagi mereka yang menggunakan masker tidak layak lagi," Imbuhnya.
Selain Kapolres Badung kegiatan operasi gabungan dalam rangka pendisiplinan dan kepatuhan warga tersebut juga dihadiri Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Dandim 1611 Udayana Kolonel INF I Made Alit Yudhana, Kasatbimas Polres AKP Ni Luh Wirati, Kasatsabhara Polres Badung Iptu I Ketut Suandi, Personel Polres Badung, dan Polsek Kuta Utara sebanyak 32 personel, TNI AD sebanyak 15 personel, Satpol PP Kabupaten Badung sebanyak 20 personel, DLLAJ sebanyak 2 personel, BPBD Kabupaten Badung sebanyak 3 personel dan Linmas Kerobokan Kelod 3 personel.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-yustisi-kabupaten-badung-saat-melakukan-pendisiplinan-protokol-kesehatan-di-batu-belig.jpg)