Corona di Bali

Operasi Yustisi Sasar Wilayah Kuta, 20 Orang Diberi Sanksi Sosial karena Tidak Pakai Masker

Menyasar tiga lokasi di wilayah Kuta, Badung, Bali, personel gabungan temukan 20 pelanggar Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 saat Operasi Yustisi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Polresta Denpasar
Personel gabungan melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Kuta, Badung, Bali, Kamis (24/9/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Menyasar tiga lokasi di wilayah Kuta, Badung, Bali, personel gabungan temukan 20 pelanggar Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 saat Operasi Yustisi berlangsung.

Personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan Imigrasi ini menemukan 20 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring di Pasar Kuta, Patung Kuda Tuban, dan Beachwalk Kuta.

Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa mengatakan, Jumat (25/9/2020), pelanggar protokol kesehatan langsung diberikan teguran dan hukuman.

Tim Penindakan Ops Yustisi Agung Covid-19 Polsek Mengwi, Tindak Pelanggar Prokes Jelang Hari Raya

Viral di Medsos Terkait WNA di Bali yang Disebut Hanya Dibina Saat Operasi Yustisi Covid-19

Ramai Diperbincangkan Tentang WNA Hanya Dibina Saat Operasi Yustisi Covid-19, Ini Kata Satpol PP

"Pelaksanaannya kemarin malam, Kamis (24/9/2020), dimulai pukul 18.00 Wita sampai pukul 20.30 Wita. Ada 20 orang yang terjaring dari tiga lokasi berbeda," ujarnya.

" 20 orang itu diberikan teguran dan hukuman dengan menyanyikan lagu wajib nasional, ucapan Pancasila, dan push up," lanjut Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Jumat (25/9/2020) terpisah.

Hukuman diberikan sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung Nomor 52 Tahun 2020.

Adapun 20 pelanggar tidak memakai masker ini masing-masing ditemukan, di antaranya 8 orang di Pasar Kuta, tiga orang di Patung Kuda Tuban, enam orang di Beachwalk, dan tiga orang saat berkeliling di wilayah Kuta.

Antisipasi Kejahatan di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Gianyar Perketat Patroli

Sempat Tembus 94,39 Persen, Hunian Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RSUP Sanglah Kini Menurun

Perkembangan Covid-19 di Bangli, Angka Kematian Terbanyak Ada di Susut dan Kintamani

Kabag Ops Polresta Denpasar mengatakan, dari 20 orang itu ada juga yang diberikan sanksi tidak dilayani administrasi selama seminggu, diberikan sanksi sosial (bersih-bersih) selama 15 menit.

Dalam hal ini, Kompol I Gede Putu Putra Astawa kembali mengingatkan agar selalu menjaga keselamatan diri sendiri dan ikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Kami harapkan masyarakat tetap jaga keselamatan diri dan tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku. Karena sekarang sudah tidak ada imbauan, langsung ditindak," tambahnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved