Kuasai 9 Paket Sabu, Dani Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Mahasiswa ini dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim, karena terbukti menguasai 9 paket sabu siap edar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Moch Dani Herlambang (28), telah menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali.
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa ini dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim, karena terbukti menguasai 9 paket sabu siap edar.
Terkait putusan itu dibenarkan anggota penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar.
"Terdakwa Moch Dani Herlambang dijatuhi putusan tujuh tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," jelas Aji silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa, Senin (28/9/2020).
Dikatakannya, putusan majelis hakim pimpinan Hakim I Putu Gde Novyartha lebih ringan dua tahun daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• 17 Pelaku Judi Sabung Ayam Tertangkap Dalam Penggerebekan, Begini Ungkap Polisi
• Mendapat Sabu dari DPO, Eka Pratama Ajukan Pembelaan Saat Dituntut 14 Tahun Penjara
• Bawa 36,5 Gram Sabu, Residivis Narkoba dan Penganiayaan Ditangkap Polisi
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa I Dewa Gede Anom Rai melayangkan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara terhadap terdakwa kelahiran Surabaya, 31 Maret 1991 itu.
"Terdakwa dan jaksa sama-sam menerima putusan dari majelis hakim," terang Aji Silaban.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotik golongan I.
Sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut, Dani dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, Dani ditangkap di Jalan Letda Reta, Yang Batu Kauh, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur, hari Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.
Awalnya, malam hari sekitar pukul 23.30 Wita, saksi Harry datang ke rumah terdakwa bermaksud meminjam uang.
• Miliki 58,46 Gram Sabu dan 780 Butir Pil Nitrazepam, Putu Slamet Dituntut 14 Tahun Penjara
• Ditangkap Edarkan Sabu dan Kokain, Ardiansyah Dilimpahkan dan Terancam 20 Tahun Penjara
• Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Putu Eka Pratama Terancam 20 Tahun Penjara
Saat tiba di rumah terdakwa, saksi diminta tolong oleh terdakwa mengantarkan membeli rokok di warung.
Dalam perjalanan ke warung itu, terdakwa kembali minta ke saksi diantarkan ke Jalan Letda Made Putra.
Sampai di tujuan, saksi diminta berhenti oleh terdakwa, lalu bergerak menuju pertokoan udayana melewati sebuah gang.
Namun gang itu buntu, dan ternyata terdakwa sebelumnya telah dibuntuti oleh petugas kepolisian.
Terdakwa pun diamankan, kemudian digeledah.
Hasilnya ditemukan 9 paket berisi sabu siap edar yang dibungkus plastik klip.
Saat ditimbang diperoleh berat keseluruhan 2,69 gram brutto.
(*)