Meski Ada Dorongan dari Polri, Pemprov Bali Belum Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan Melalui Perda

Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta daerah-daerah yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehat

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Satpol PP Kota Denpasar
Ilustrasi - Pelaksanaan sidak protokol kesehatan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Senin (28/9/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta daerah-daerah yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan agar segera merampungkan perda tersebut.

Meski ada dorongan dari Polri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum merencanakan untuk menjadikan aturan protokol kesehatan (Prokes) menjadi Perda.

Saat ini, Pemprov Bali meregulasi aturan tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan, meski ada dorongan untuk membuat aturan serupa dalam Perda, namun sampai saat ini belum ada perintah yang resmi.

Luca Marini Juara, Andi Gilang Posisi 19, Berikut Ini Hasil Moto2 GP Catalunya

Update Covid-19 Denpasar 28 September: 2 Orang Meninggal, Kasus Positif 32 Orang & 39 Pasien Sembuh

Soal Resesi dan Tangani Krisis Akibat Dampak Covid-19, Ini Kata Ekonom Indonesia

Berbeda dengan Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 yang memang lahir karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, ada pula instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

"Kita tunggu (perintah resminya) endak ada. Secara materi cukup kok nika (itu) dengan Pergub sanksi administrasinya," kata Sudarsana saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Senin (28/9/2020).

West Ham Vs Wolverhampton, David Moyes Tonton Laga di Televisi, Saya Harus Patuhi Peraturan Prokes

Hari Pertama Bertugas, Pjs. Bupati Badung Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Covid-19

Pemprov Bali Akan Ubah Perda Nomor 7 tahun 2019, Khususnya tentang Jabatan Direktur Rumah Sakit

Sudarsana memprediksi, rencana meminta daerah-daerah untuk menetapkan sanksi bagi prokes ke dalam Perda kemungkinan masih hanya sebatas wacana di tingkat pimpinan.

Seandainya pihaknya menerima perintah secara normatif sehingga ada kewenangan untuk membuat aturan Prokes dalam bentuk Perda maka pihaknya mengaku akan mendorong hal tersebut.

"Tapi niki ten wenten (tapi ini tidak ada). Sampai sekarang endak ada perintah normatifnya. Beda dengan yang waktu pembentukan Pergub 46 memang ada perintah dari Inpres kemudian dari Mendagri tindak lanjutnya," kata dia.

Seperti diberitakan tribun-bali.com sebelumnya, Senin, (14/9/2020), Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono pun telah memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan pemda yang belum memiliki perda dimaksud.

Jokowi Setuju Pemberlakuan Mini Lockdown

Mobil Rombongan Pengantin Terlibat Kecelakaan, 1 Orang Tewas Mengenaskan

Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri saat Keluar Rutan, Dilimpahkan ke Kejari Kasus Djoko Tjandra

Sebab, pemberian sanksi dalam Operasi Yustisi terkait protokol kesehatan mengacu pada perda.

Operasi tersebut menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Bapak Wakapolri kemarin juga memerintahkan kepada jajaran untuk mendorong pemerintah daerah yang baru memiliki pergub, belum memiliki perda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam diskusi virtual, Senin (14/9/2020).

“Itu segera koordinasi dengan pemda sehingga dalam seminggu ini perdanya sudah bisa selesai,” ucap dia.

Operasi yang digelar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 tersebut resmi dimulai sejak Senin lalu.

Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada, Begini Kata Airlangga

Lawan Dinamo Zagreb, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas U-19 Indonesia

Berikut Beberapa Fakta yang Terjadi di MotoGP Catalunya 2020

Untuk itu, pelanggar di daerah belum memiliki perda dapat diberi teguran terlebih dahulu di minggu pertama pelaksanaan Operasi Yustisi.

Awi mengatakan, sanksi pada perda yang baru dibuat akan diberlakukan mulai pekan depan (pekan ini -red).

Sementara itu, daerah yang sudah memiliki perda dapat langsung memberi sanksi kepada para pelanggar pada Operasi Yustisi.

“Yang daerah sudah memiliki perda dipersilakan untuk melakukan penindakan secara tegas sesuai perda yang ada, tentunya dengan mengedepankan PPNS, ada Satpol PP, tentunya nanti untuk stakeholder yang lain membantu,” ucap dia.

Awi mengatakan, sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Bagi daerah yang sudah siap dan telah melaksanakan koordinasi dengan institusi terkait lainnya, kata Awi, dapat menggelar sidang di tempat.

“Nanti hakim sendiri yang akan mengetok keputusannya yang mana. Nanti di situ langsung eksekusi, itu yang disampaikan sidang di tempat sehingga bagi masyarakat pelanggar sangat terbantu, tidak harus pergi ke pengadilan,” ucapnya.

Sebelumnya juga diberitakan, Polri telah berencana memproses hukum pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu akan dilakukan apabila sanksi yang diterapkan dalam Operasi Yustisi dinilai belum efektif.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Lebih Tegas Menurut Gatot, terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya," ucap dia.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved