Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Aksi 'Bebaskan Jerinx SID' di Depan PN Denpasar Dapat Pelarangan dari Aparat Kepolisian

Sidang kasus "IDI kacung WHO" dengan terdakwa drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali digelar, Selasa (29/9/2020).

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Foto : Ratusan orang menggelar demo pembebasan Jerinx SID didepan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/9/2020). 

Di satu sisi, arus lalu lintas sepanjang Jalan Sudirman nampak merayap pelan karena tidak adanya pengalihan lalulintas seperti pada aksi-aksi sebelumnya.

"Kendatipun aksi ini mendapatkan pelarangan dari pihak aparat, namun aksi ini tidak bisa dibendung. Kami tetap akan melakukan aksi guna menuntut pembebasan kawan kami I Gede Ary Astina," tegasnya.

Aparat kepolisian meminta massa untuk membubarkan diri bahkan mengancam akan melakukan pembubaran paksa namun massa terus bertahan.

Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 11.30 Wita.

Perwakilan Aliansi Kami Bersama JRX, Nyoman Mardika menegaskan, aksi kali ini hanya berlangsung singkat namun bukan berarti menyerah.

"Hari ini kita tidak menyerah, kita akan tetap menyusun agenda aksi berikutnya. Kalau kali ini kita dilarang melakukan aksi dengan alasan penyebaran Covid-19, bagaimana dengan proses Pilkada nanti, apakah aparat berani untuk melarang atau membubarkan," tanya dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved