Corona di Bali
Hotel di Buleleng Belum Bersedia Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid, Tunggu SOP dari Provinsi
Sebagian hotel yang ada di Buleleng belum bersedia untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Sebagian hotel yang ada di Buleleng, Bali, belum bersedia untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 asimtomatik dan bergejala ringan.
Hal ini dikarenakan para pemilik hotel masih mempertanyakan SOP yang jelas dari Pemprov Bali.
Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa ditemui Selasa (29/9/2020) mengatakan, instruksi pemerintah pusat untuk mengisolasi pasien asimtomatik dan bergejala ringan di hotel sejatinya sudah didiskusikan oleh pihaknya bersama PHRI Buleleng dan para pemilik hotel.
Hasilnya, para pemilik hotel rata-rata belum bisa memastikan apakah hotelnya siap untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.
• Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Konser Dangdut
• Bupati Eka Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan
• Mantan Calon Bupati Madiun Ditangkap Edarkan Uang Palsu, Kepepet Lunasi Utang Pilkada Rp 1 Miliar
Sebab, mereka masih menunggu SOP yang jelas dari Pemprov Bali.
“Misalnya, ada pasien yang nakal. Keluar dari kamarnya, jalan-jalan ke kamar pasien lain. Sanksinya apa?. Pegawai hotel juga khawatir mereka ikut tertular virus. Kemudian untuk hotel berbintang, jumlah kamarnya kan banyak. Sementara yang dijadikan tempat isolasi misalnya hanya 10 kamar. Sisa kamar yang lain bagaimana? Kan tidak mungkin ada tamu lain yang mau menginap disana. Ini yang menjadi pertanyaan mereka,” jelas Suyasa.
Pertanyaan para pemilik hotel itu, kata Suyasa sudah diteruskan oleh pihaknya kepada Pemprov Bali untuk ditindaklanjuti.
Sementara sembari menunggu jawaban dari Pemprov, Gugus Tugas pun berencana akan mengirim pasien asimtomatik dan bergejala ringan ke tempat isolasi yang telah disiapkan oleh Pemprov Bali.
“Saat ini kami masih melakukan pendekatan kepada para pasien agar mau menjalani isolasi di hotel,” ucapnya.
Isolasi pasien Covid-19 asimtomatik dan bergejala ringan di hotel ini sebut Suyasa wajib dilakukan, atas intruksi pemerintah pusat.
Sementara untuk biaya, menjadi tanggung jawab Pemprov Bali melalui APBN.
“Isolasi di hotel ini wajib. Itu intruksi pusat. Jadi tidak ada lagi pasien yang isolasi mandiri di rumah,” tutup Suyasa.
Sementara, Ketua PHRI Buleleng, Dewa Suardipa mengatakan, para pemilik hotel bintang dua dan tiga yang ada di Buleleng saat ini memang masih menunggu SOP yang jelas dari Gugus Tugas terkait teknis dan aturan dalam mengisolasi pasien Covid-19.
“SOP itu penting, karena yang diisolasi ini kan sudah pasti orang yang positif terpapar Covid-19. Jadi dengan adanya SOP ini, sudah jelas apa-apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh pasien selama menjalani isolasi di hotel. Selain itu, petugas keamanan juga harus ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pasien. Jangan sampai selama menjalani isolasi mereka malah mondar-mandir di luar kamar,” terang Suardipa.
Selain itu, para pemilik hotel juga meminta agar tarif yang diberikan oleh pemerintah lebih bijaksana, minimal setengah dari harga normal.
“Sementara kan hanya 200 per hari dibayar oleh pemerintah. Itu sudah termasuk makan dan laundry. Pemilik hotel minta harga yang diberikan lebih bijaksanalah. Tarif normal bintang dua dan tiga itu sekitar Rp 700 ribu. Mereka minta dibayar setengah dari tarif normal. Kemudian jangan banyak hotel yang dijadikan tempat isolasi. Minimal satu hotel, dipenuhi dulu. Kalau permintaan para pemilik hotel itu sudah dipenuhi, mereka siap hotelnya dijadikan sebagai tempat isolasi” jelasnya sembari mengatakan, jumlah hotel bintang dua dan tiga di Buleleng berjumlah 14, dengan jumlah kamar sekitar 700.
Disisi lain, terkait perkembangan Covid-19 di Buleleng pada Selasa (29/9/2020), terdapat penambahan kasus baru terkonfirmasi sebanyak dua orang, kasus meninggal dunia satu orang, dan enam orang yang telah dinyatakan sembuh.
Untuk penambahan dua kasus baru terkonfirmasi seluruhnya berasal dari Kecamatan Buleleng.
Sementara satu kasus meninggal dunia, merupakan warga asal Kecamatan Sukasada, berjenis kelamin laki-laki, dan berusia 71 tahun.
Almarhum mulanya datang ke IGD RS Kertha Usada, pada Kamis (24/9/2020), dengan keluhan demam, batuk, sesak nafas, serta nafsu makan dan minum menurun.
Selain itu, almarhum juga memiliki riwayat penyakit penyerta berupa pneumonia, dan diabetes.
Almarhum kemudian meninggal dunia pada Selasa (29/9/2020).
Selain itu, juga terdapat penambahan enam pasien yang telah dinyatakan sembuh.
Dengan rincian dua orang asal Kecamatan Banjar.
Dua orang asal Kecamatan Sukasada.
Satu orang dari Kecamatan Buleleng.
Dan satu lainnya dari Kecamatan Tejakula.
Dengan demikian, sisa pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan tersisa lagi 43 orang.
Dimana, 10 orang lainnya dirawat di RSUD Buleleng.
Dua orang di RS Karya Dharma Usada.
Satu orang di RS Shanti Graha Seririt.
29 orang isolasi mandiri.
Dan satu lainnya di RS PTN Udayana. (*).