Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Jalani Sidang Online Lanjutan, Jerinx SID Mengaku Sangat Sehat, Ini Link Live Streamingnya
Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM - Hari ini tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan menjalani sidang lanjutan.
Sebelum memasuki ruang sidang, ia mengaku sangat sehat.
"Sehat banget," ujar Jerinx sesaat setelah turun dari mobil tahanan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol.
Saat menjalani sidang, borgol yang mengikat tangannya dilepas oleh aparat.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan esepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hari ini agenda esepsi, kesempatan jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Diketahui pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
LINK STREAMING SIDANG JERINX SID
Pembacaan dakwaan kembali dilakukan setelah majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memerintahkan tim jaksa membacakannya kembali.
Ini lantaran pada sidang perdana, Jerinx dan tim penasihat hukumnya keluar dari persidangan atau walkout.
Pun di persidangan pekan lalu, suami dari Nora Alexandra tetap menolak digelarnya sidang secara online.
Jerinx meminta kepada majelis hakim agar sidang digelar offline atau tatap muka.
Permintaan Jerinx itu, diperkuat kembali oleh anggota penasihat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
"Maaf Yang Mulia. Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online, dan meminta sidang offline atau tatap muka. Karena kepentingan sidang bukan hanya untuk korban tapi untuk saya. Bukan juga untuk jaksa penuntut umum dan hakim. Selebihnya saya serahkan ke penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum saya. Terimakasih, Yang Mulia," tegas Jerinx kala itu.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim tetap bersikukuh untuk sementara menggelar sidang secara online.
Jelang sidang ditutup, Gendo juga mempertanyakan sikap majelis hakim terkait penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah diajukan.
Gendo mempertanyakan itu, karena hingga kini majelis hakim belum menanggapi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Jerinx.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, baik secara terbuka di media dan surat yang telah kami ajukan ke pengadilan cq majelis hakim yang memeriksa perkara a quo. Dari keluarga terdakwa mengajukan penangguhan penahanan, dan sampai saat ini kami belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan," ucap Gendo saat itu.
Pihaknya kembali mepaparkan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan.
"Pertimbangan, bahwa terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya kembali dan tidak menghilangkan barang bukti. Dan lebih penting terdakwa kooperatif selama penyidikan sampai proses ini," terang Gendo.
Pula, Jerinx menambahkan untuk memperkuat penangguhan penahanan, ia siap jika akun media sosialnya dihapus.
Ini sebagai jaminan Jerinx tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan serupa. Akun @jrxsid itu, bisa pihak kepolisian delete. Itu tidak apa untuk memperkuat penangguhan. Jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi. Saya siap untuk itu," ucap suami Nora Alexandra itu.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan masih mempertimbangkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian itu.
"Mengenai permohonan terdakwa itu nanti akan kami, majelis hakim pertimbangkan," jawabnya. (*)