Sponsored Content
DPRD Tabanan Gelar Sidang Paripurna Persetujuan Bersama KUA-PPAS dan 6 Buah Ranperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan II Tahun Sidang 2020
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan II Tahun Sidang 2020 tentang Persetujuan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 serta 6 Buah Ranperda Kabupaten Tabanan, Selasa (29/9/2020).
Rapat Paripurna yang digelar melalui media video conference tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dan diikuti sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tabanan.
Rapat tersebut dihadiri pula oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Forkopimda Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD serta Sekda, para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
• Bupati Eka Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan
• Bupati Eka Jadi Narasumber Webinar Peningkatan Ketahanan & Distribusi Pangan Lewat Teknologi Digital
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga mengatakan, rancangan KUA-PPAS tahun aggaran 2021 ditetapkan menjadi KUA-PPAS tahun anggaran 2021 untuk dijadikan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
"Serta menyetujui enam buah Ranperda menjadi peraturan daerah, agar kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tabanan mempunyai dasar hukum," ujarnya.
Enam buah Ranperda tersebut, di antaranya Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pinjaman Daerah, Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Ranperda tentang perubahan Kedua atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Tabanan pada Perusahaan Air Minum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dalam sambutan pengantarnya mengatakan sangat mengapresiasi kerja sama semua pihak, sehingga pembahasan Kebijakan Umum KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 serta enam buah Ranperda, dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
• Bupati Eka Launching Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Tabanan Aman dan Produktif
• Pasar Senggol Tabanan Akan Digeser ke Pesiapan, Bupati Eka Belum Bebaskan Jam Operasional Pasar
"Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat," ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Eka mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah disetujui bersama KUA dan PPAS tahun anggaran 2021, untuk selanjutnya agar TAPD Kabupaten Tabanan melakukan penyusunan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan.
"Demikian kata pengantar yang dapat saya sampaikan. Untuk mendapatkan suatu hasil yang optimal, kami mengharapkan saran serta masukan dari para anggota dewan yang terhormat. Di dalam upaya kita bersama meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik menuju terwujudnya Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi," kata Bupati Eka.
(*)