Mengaku Sebagai Polisi Berpangkat AKP, Eki Ajak Bisnis Alat Berat dan Janji Nikahi Korban

Tipu korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Eki Sugianto kini harus berurusan dengan polisi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Polresta Denpasar
Foto : Pelaku penipuan dan penggelapan Eki Sugianto (41) yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Denpasar dibantu Polsek Maya Kabupaten Lebak Bulus, Banten, Selasa (29/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tipu korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Eki Sugianto kini harus berurusan dengan polisi yang asli.

Eki Sugianto (41) yang tinggal di Jalan Sumatra E5, Komp Gria Idaman Bertuah, Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Berhasil menipu korbannya berinisial SS (47) yang tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Kota Denpasar, Bali dengan mengajak berbisnis alat berat dan menjanjikan untuk dinikahi.

Hasilnya, pelaku berhasil memperdaya korban dan mendapatkan uang sebesar Rp. 285.000.000 atau Rp. 285 juta.

Buda Wage Langkir, Kendalikan Hawa Nafsu, Ini Persembahan yang Dihaturkan

Mayjen TNI Kurnia Dewantara Sebut 109 Prajurit Kodam Udayana Terinfeksi Covid-19, Tiga Orang Gugur

Efektivitas Terapi Plasma untuk Sembuhkan Pasien Covid-19, Begini Ungkap Prof Dewa Putu Gede

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Gede Putu Anom Danujaya, saat dikonfirmasi Tribun Bali Selasa (29/9/2020) malam, membenarkan kejadian tersebut.

"Iya benar, kita berhasil meringkus satu pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP dan bertugas di Polda Metrojaya," ujar Kompol Anom.

"Kita terima laporan ini pada tanggal 7 Agustus 2020, dimana kejadian ini sendiri terjadi pada tanggal 7 Juni 2020," lanjut Kasat Reskrim Polresta Denpasar.

Berdasarkan laporan korban LP/B/446/VII/2020/Bali/Resta Denpasar tertanggal 7 Agustus 2020.

Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Instagram di tahun 2019, dalam perkenalan tersebut pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP dan bertugas di Polda Metrojaya.

Setelah berkenalan, baik korban dan pelaku mengaku mempunyai hubungan khusus, namun selama berkenalan mereka belum sama sekali bertatap muka atau bertemu secara langsung.

Setahun setelah berhubungan melalui media sosial, pada bulan Maret 2020 korban ditawarkan untuk berbisnis bersama dengan pelaku, bisnis yang ditawarkan yakni sewa alat berat.

Untuk menyakini korbannya, pelaku mengaku memiliki banyak teman pebisnis, bahkan selain sebagai anggota Polri, pelaku mengaku menggeluti usaha penyewaan alat berat kepada korban.

Seakan terkesima dengan pelaku, korban pun berminat untuk berbisnis bersama pelaku dan sepakat untuk mengirimkan uang secara berkala.

Korban kemudian melakukan tranfer ke rekening 845537602 atas nama Eki Sugianto sebesar Rp. 35.000.000 untuk DP awal pembelian alat berat excavator serta membayarkan untuk biaya perbaikan alat berat yang rusak juga biaya pengiriman alat berat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved