Palsukan BPKB, Lasok Kapu Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa pemalsu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Moh Lasok Kapu dihukum dua tahun penjara

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Dok Jaksa
JPU I Gede Gatot Hariawan. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Terdakwa pemalsu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Moh Lasok Kapu tertunduk lesu di kursi pesakitan PN Negara, Rabu (30/9/2020) kemarin.

Ia mendapat tambahan hukuman penjara sebanyak dua bulan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Artinya, hukuman terhadap pemalsu BPKB dan STNK ini lebih berat.

Nora di Mobil Tahanan Bersama Jerinx, Diduga Lalai, Kejati Bali Akan Panggil Petugas dan Jaksa

Terbukti Lakukan Pemalsuan Dokumen, Notaris Agus Satoto Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Sidang pemalsuan barang bukti kendaraan bermotor itu digelar di PN Negara, Jembrana, Bali, Rabu (30/9/2020) kemarin, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji.

Odi, sapaan Ketua Majelis Hakim, memutus dua tahun penjara dari tuntutan jaksa sebanyak 1 tahun 10 bulan.

Odi dalam sidang memutus terdakwa menjadi terpidana bersalah karena melanggar pasal 263 KUHP.

Sehingga terdakwa diputus dengan pidana penjara selama dua tahun.

Diputus lebih berat, terdakwa mengaku atas putusan ini menerima dan tidak akan melakukan banding.

Ditjen Hubud Serahkan Berkas Kasus Pemalsuan ID Pass Bandara ke Kejari Sidoarjo

Diadili Terkait Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, Notaris Agus Satoto Enggan Ajukan Eksepsi

“Dengan ini memutus terdakwa bersalah karena pemalsuan barang bukti kendaraan bermotor dengan hukuman penjara dua tahun,” ucap Odi menggedokkan palu sembari memberikan waktu kepada terdakwa untuk membela.

Atas hal ini terdakwa pun tanpa berpikir panjang mengaku menerima hukumannya.

“Menerima yang Mulia,” ungkapnya.

Sementara itu, JPU I Gede Gatot Hariawan mengaku, menerima putusan dan tidak melakukan upaya karena sudah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan jaksa.

“Kami juga menerima Yang Mulia,” jelasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved