Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Sidang Jerinx, Tim Hukum Kembali Ajukan Keberatan Sidang Online
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (1/10/2020).
Hari ini sidang akan mengagendakan tanggapan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jerinx bersama tim penasihat hukumnya pada sidang, Selasa (29/9/2020) kemarin.
Sebelum persidangan dibuka, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi terlebih dahulu menanyakan kelengkapan pihak yang hadir, baik dari terdakwa beserta tim penasihat hukummya dan tim jaksa.
Pun majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Jerinx.
• Bupati Karangasem Terima Kunjungan Rombongan BNPB
• Hari Ini Tim Jaksa Tanggapi Eksepsi Tim Hukum Jerinx, Sidang Seminggu Dua Kali
• Jerinx Akan Klarifikasi Soal Video Cium-ciuman
"Yang Mulia, saya dalam keadaan sehat. Terimakasih, Yang Mulia," jawab Jerinx.
Namun sebelum tim jaksa membacakan tanggapan atau pendapatnya.
Tim penasihat hukum kembali menyampaikan keberatan atas sidang yang digelar secara online.
"Penasihat hukum izin bicara Yang Mulia. Sama seperti persidangan sebelumnya, kami harus sampaikan keberatan dan mohon dicatat bahwa kami keberatan sidang digelar dengan online," kata I Wayan "Gendo" Suardana.
Tim hukum berharap pengadilan dalam hal ini majelis hakim bisa memberikan atau mengabulkan permohonan agar sidang dilaksanakan secara offline.
"Satu alasan menurut kami secara hukum cukup jelas, sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya bahwa kami berpegang dengan KUHAP. Kedua, kami berpegang pada SEMA No.1 tahun 2020. Sehingga jangan sampai KUHAP dan SEMA dikalahkan dengan MoU. Dimana sebetulnya pihak kami tidak terlibat dalam MoU tersebut," tegas Gendo.
Berikutnya Gendo menyebutkan, ada disparitas yang cukup jelas, merujuk pada sidang Pinangki yang digelar secara offline di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Jaksa Pinangki bisa sidang offline sementara posisi kondisinya adalah zona merah Covid dan PSBB. Sementara Bali khususnya di Denpasar cq PN Denpasar sebetulnya relatif kondisinya bisa melaksanakan sidang offline. Itu kami sampaikan sebelum penuntut umum menanggapi eksepsi kami, mohon dicatatkan," ucapnya.
Untuk itu pihaknya meminta penjelasan majelis hakim sampai kapan tim hukum Jerinx mendapat jawaban dari majelis hakim.
"Kami juga mohon untuk penjelasan, kira-kira kalau sidang sebelumnya Yang Mulia menyampaikan untuk sementara sidang digelar online. Sampai kapan kira-kira kami dapat kepastian pertimbangan dari Yang Mulia untuk keputusan, apakah pada sidang tahap mana bisa offline, supaya kami bisa menentukan sikap, Yang Mulia," kata Gendo.
"Kami sangat menghargai sidang ini, menjaga martabat pengadilan, menjaga juga martabat, mengapreasi dan menghargai Yang Mulia. Kami tidak ingin persidangan ini melanggar hukum dan Undang-Undang. Terimakasih Yang Mulia," imbuhnya.