Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Sidang Jerinx, Tim Hukum Kembali Ajukan Keberatan Sidang Online
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terhadap apa yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx, Hakim Ketua Adnya Dewi masih mempertimbangkan keberatan itu.
"Untuk permohonan saudara tetap dicatat dan keberatan saudara kami catat dan akan dipertimbangkan. Untuk saat ini kita masih tetap menggunakan sidang secara online. Untuk persidangan berikutnya nanti setelah putusan sela kita bisa menentukan sikap. Apakah beralasan permohonan saudara itu untuk diterima," jawabnya.
"Baik Yang Mulia, kami akan tunggu. Mungkin karena proses persidangan kalau Yang Mulia sudah berkomitmen, bahwa bilamana kemudian sidang berlanjut sampai putusan sela, kami akan menunggu itu. Minimal kami punya ancer-ancer waktu," sambung Gendo.
Selain itu, Gendo juga menanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa.
Lagi-lagi Hakim Adnya Dewi mengatakan, akan bermusyawah.
"Itu juga akan kita pertimbangkan, dan akan kita musyawarahkan. Untuk saat ini masih tetap seperti semula," ucap Hakim Ketua Adnya Dewi.(*).