Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Sidang Jerinx, Tim Hukum Kembali Ajukan Keberatan Sidang Online

Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Foto: Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (1/10/2020) 

Terhadap apa yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx, Hakim Ketua Adnya Dewi masih mempertimbangkan keberatan itu.

"Untuk permohonan saudara tetap dicatat dan keberatan saudara kami catat dan akan dipertimbangkan. Untuk saat ini kita masih tetap menggunakan sidang secara online. Untuk persidangan berikutnya nanti setelah putusan sela kita bisa menentukan sikap. Apakah beralasan permohonan saudara itu untuk diterima," jawabnya.

"Baik Yang Mulia, kami akan tunggu. Mungkin karena proses persidangan kalau Yang Mulia sudah berkomitmen, bahwa bilamana kemudian sidang berlanjut sampai putusan sela, kami akan menunggu itu. Minimal kami punya ancer-ancer waktu," sambung Gendo.

Selain itu, Gendo juga menanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa.

Lagi-lagi Hakim Adnya Dewi mengatakan, akan bermusyawah.

"Itu juga akan kita pertimbangkan, dan akan kita musyawarahkan. Untuk saat ini masih tetap seperti semula," ucap Hakim Ketua Adnya Dewi.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved