Corona di Bali

Turun 98,28 Persen, Hanya 11 PMI yang Diberangkatkan Selama Pandemi Covid-19

Jumlah keberangkatan atau penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Provinsi Bali selama masa Covid-19 mengalami penurunan sebesar 98,28 persen

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Humas Angkasa Pura Bali
Suasana pemulangan PMI di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Jumlah keberangkatan atau penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Provinsi Bali selama masa Covid-19 mengalami penurunan sebesar 98,28 persen.

Demikian Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bali, Ony Irawan, Rabu (30/9/2020).

"Menindaklajuti Kepmen Tenaga Kerja Nomor 294 Tahun 2020 dan SE Kepala Badan BP2MI bahwa saat ini UPT BP2MI Denpasar sudah menempatkan tiga orang PMI di Agustus 2020 dan 8 orang di September 2020," kata Ony Irawan.

Ia mengatakan untuk Agustus 2020 ada tiga orang PMI diberangkatkan ke Polandia, sebagai spa therapist.

Kemudian di September 2020 tercatat ada 8 orang yang berangkat sebagai spa therapist.

Lima orang di antaranya diberangkatkan ke Polandia, satu orang ke Turki dan dua orang tujuan ke Maldives.

"Selama Covid-19 penempatan baru 11 orang saja, sampai dengan September 2020 ini. Penurunan juga disebabkan karena ada penghentian sementara untuk keberangkatan PMI ini," katanya.

Menurut data BP2MI terhitung dari Januari sampai Maret 2020 ada 640 orang yang diberangkatkan.

Kemudian, sejak April hingga Juli 2020 dilakukan penghentian sementara pemberangkatan PMI.

Dari Agustus hingga September 2020 ada 11 orang yang diberangkatkan.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, memberlakukan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI ke negara tujuan penempatan.

Berdasarkan data Sisko P2MI sebanyak 88.973 calon pekerja migran Indonesia tertunda proses penempatannya karena kebijakan penghentian sementara tersebut.

Kasus Positif Covid-19 Bangli Bertambah 10 Orang

Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 44 Orang, Positif 36 Orang, Meninggal 1 Orang

"Baik calon pekerja migran Indonesia yang telah melakukan registrasi di Dinas Kabupaten/kota maupun yang telah terbit visa kerja," ucapnya.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2020, telah dibuka kembali kesempatan bagi para calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan.

"Sesuai keputusan Dirjen, baru ada 12 negara saja yang dibuka untuk negara penempatan PMI," kata Ony.

Sementara itu, angka pengangguran di Bali diprediksi terus meningkat akibat sepinya aktivitas pariwisata sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Apalagi hingga memasuki bulan Oktober 2020 wabah yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu belum juga mereda.

Di Pulau Dewata masih cenderung meningkat.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mencatat sampai saat ini ada 532 perusahaan belum beroperasi.

Mereka bergerak di sektor pariwisata seperti hotel, vila maupun restoran.

“Dari data kami ada 532 perusahaan yang belum beroperasi sampai saat ini,” kata Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga. Rabu (30/9),

Dijelaskannya, perusahaan tersebut tidak beroperasi alias tutup sejak Juli 2020.

Ribuan pegawai dirumahkan dan sebagian langsung kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut data Disperinaker Badung, kata Ida Bagus Oka Dirga, tenaga kerja yang dirumahkan mencapai 42.409 orang.

Sedangkan yang langsung kena PHK 1.551 orang.

Pariwisata Mati Suri Terdampak Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Bali Bakal Meningkat

Anantara Seminyak dan Tiket.Com Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Selain itu, pihaknya sudah menerima laporan puluhan pekerja kembali dirumahkan dan beberapa di antaranya langsung di-PHK.

Tercatat penambahan sebanyak 74 pekerja dirumahkan dan 22 PHK.

“Jadi sampai saat ini ada sebanyak 42.483 karyawan yang dirumahkan. Selain itu pula ada sebanyak 1.573 karyawan yang di-PHK,” katanya.

Ida Bagus Oka Dirga melukiskan pariwisata di Bali khususnya Badung sedang mati suri.

“Kita berdoa pandemi ini segera berakhir, sehingga perekonomian bisa kembali pulih,” tegas mantan Kabag Umum Setda Badung ini.

Pemkab Badung melalui Disperinaker telah memberikan insentif sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.

Insentif diterima selama tiga bulan.

Syaratnya ber-KTP Badung dan tidak menerima bantuan lain selama pandemi Covid-19.

Dari ribuan pekerja ber-KTP Badung yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima insentif, yakni tahap pertama sebanyak 1.646, tahap kedua 1.059, dan ketiga 278.

Secara keseluruhan yang dinyatakan berhak dan lolos setelah diverifikasi sebagai calon penerima insentif Rp 600 ribu selama tiga bulan adalah 2.983 orang.

(ant/gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved