Dua Oknum Polisi Peras WN Jepang Rp 1 Juta Divonis Bersalah, Ini Hukumannya

Dua oknum polisi anggota Polsek Pekutatan Jembrana terbukti melakukan pungli WN Jepang Rp 1 juta

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Foto ilustrasi uang. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua oknum polisi anggota Polsek Pekutatan jajaran Mapolres Jembrana, terbukti ngejuk atau melakukan pungutan liar (pungli).

Pungli itu dilakukan terhadap seorang WN Jepang pada 2019 lalu.

Kasus tersebut kini memasuki babak putusan di sidang indisipliner Mapolres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, ada perbedaan penjatuhan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Pertama, polisi penerima I Made W divonis bersalah dengan hukuman mutasi bersifat demosi dengan pembebasan jabatan.

Dimana yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan kerja.

Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.

Oknum Polisi Diduga Pungli WN Jepang Rp 1 Juta Dilimpahkan ke Polda Bali

Oknum Polisi yang Diduga Pungli Terhadap WNA di Jembrana Dekati Masa Pensiun

BREAKING NEWS: Oknum Polisi Diperiksa Propam Polres Jembrana, Diduga Tilang WN Asing Rp 1 Juta

"Ya, keduanya sudah diputus bersalah dalam sidang disiplin. Jadi terkenanya ialah disiplin, bukan pada etiknya," ucapnya, Jumat (2/10/2020).

Sedangkan terdakwa polisi kedua, sambungnya, atau junior I Made W juga divonis bersalah.

Namun ada perbedaan hukuman.

Satu terdakwa polisi lain dikenai mutasi bersifat demosi dengan 21 hari kurungan penjara.

Alasan hukuman tidak juga ada potongan terhadap tunjangan, karena yang bersangkutan tidak menerima uang pungli tersebut.

"Jadi oleh terdakwa W itu uang digunakan untuk pribadi. Kami tetapkan bersalah karena ada pembiaran oleh junior yang dilakukan senior (terdakwa W) dan mendiamkan hal tersebut," bebernya.

Sebelumnya, dua oknum polisi Sabhara Polres Jembrana berpangkat Aipda dan Bripka itu, sempat dilimpahkan ke Polda Bali pada Jumat (21/8/2020).

Mereka sempat diperiksa oleh Propam Polda Bali.

"Ya betul (diperiksa di Polda Bali)," ucap Kapolres singkat, Jumat (21/8/2020).

Kemudian, setelah diperiksa, berkas perkara mereka dikembalikan ke Polres Jembrana.

Dua Oknum Polisi Diduga Peras Turis Jepang Terancam Ditahan

2 Oknum Polisi Jembrana Bali Diperiksa Terkait Video Viral Berdurasi 3.17 Menit

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial, seorang oknum polisi melakukan tilang dan diduga meminta uang Rp 1 juta.

Dalam tayangan video yang viral itu terlihat, si oknum sepertinya melakukan razia dan menilang pengendara motor, yang diperkirakan Warga Negara (WN) Jepang, karena lampu depan motornya tidak menyala.

Video yang beredar tersebut berdurasi sekitar 3.17 menit, dan di-upload channel Style Kenji.

Dari pengamatan di video, oknum polisi itu bernama I Made W.

Dalam tayangan video, sebelum melakukan dugaan memungut Rp 1 juta dari pengendara itu, si oknum melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan SIM dan STNK.

Kemudian, setelah memeriksa dan semuanya lengkap, ia melihat lampu motor bagian depan pengendara tidak nyala alias mati.

Dalam komunikasi dengan bahasa Inggris yang kurang jelas, akhirnya oknum polisi itu terlihat seperti melakukan penilangan.

Di situ kemudian muncul bagian yang menyiratkan dugaan si oknum meminta uang sebesar Rp 1 juta.

Setelah itu, si pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved