Corona di Bali
Sejak 7 September 2020, Total Denda Sidak Masker di Bali Mencapai Rp 52 Juta
Total jumlah uang denda yang terkumpul dari sidak masker saat ini di seluruh Bali sebanyak Rp 52 juta
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 ini merupakan realisasi Pergub 46 Tahun 2020.
Operasi Yustisi ini digelar setiap hari, pagi dan sore di kawasan Renon, Denpasar, Bali.
Sedangkan di luar Denpasar, Operasi Yustisi juga dilaksanakan, namun tidak setiap hari.
Masyaraka yang tidak bisa membayar denda akan diarahkan ke kantor Satpol PP Provinsi Bali untuk menandatangani surat pernyataan dan diberikan sanksi sosial bersih-bersih di kantor Satpol PP.
Sementara itu, seorang pengemudi mobil boks, Arfan, yang didenda karena tidak memakai masker mengaku maskernya hilang.
"Hilang, Pak. Tadi saya habis ngangkut barang, keringetan, masker saya lepas taruh di kantong, hilang," kata pria asal Jawa Barat yang tinggal di Jalan Tukad Badung, Denpasar itu, saat ia didenda di tempat Operasi Yustisi.
Hermayadi berharap, dengan diadakannya Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 tersebut, masyarakat semakin sadar akan protokol kesehatan Covid-19, yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidak-masker-di-perempatan-tohpati-dan-dermaga-penyeberangan-sanur-denpasar.jpg)