Corona di Bali
Sejak 7 September 2020, Total Denda Sidak Masker di Bali Mencapai Rp 52 Juta
Total jumlah uang denda yang terkumpul dari sidak masker saat ini di seluruh Bali sebanyak Rp 52 juta
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak 7 September 2020 hingga hari ini, sebanyak 3.778 orang terjaring razia masker selama Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Bali.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 520 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu, sehingga total jumlah uang denda yang terkumpul saat ini di seluruh Bali sebanyak Rp 52 juta.
Sedangkan, sisanya 3.258 orang yang terjaring razia masker di seluruh Bali cuma diberikan sanksi sosial dan peringatan.
"Itu hasil operasi di seluruh Bali. Kalau khusus yang digelar oleh Pemprov Bali itu yang didenda cuma 172 orang, dan yang dikenakan sanksi sosial atau pembinaan 42 orang," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpol PP Provinsi Bali, Kadek Hermayadi saat diwawancara usai Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19, di Jl Moh Yamin, Renon, Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2020).
Hermayadi menjelaskan, hasil uang denda yang terkumpul tersebut akan diserahkan ke kas daerah masing-masing pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi.
Masyarakat yang dikenakan denda tidak pakai masker tidak diharuskan membayar secara cash.
Mereka juga bisa membayar lewat scan Qris BPD Bali.
• Razia Masker di Renon Denpasar, 4 Pengendara Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu
• 6 Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Satpol PP Klungkung Edukasi Prokes di Pasar Galiran
Jumat (2/10/2020) sore, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri kembali menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Moh Yamin, Renon, Denpasar, Bali.
Selama satu setengah jam dilaksanakan, ada 4 orang yang dikenakan sanksi denda administratif masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
"Operasi Yustisi kali ini ada 4 orang yang didenda. Mereka tidak mengenakan masker saat berkendara," kata Hermayadi.
Selain 4 orang pengendara tersebut, ada dua pengendara yang juga disetop petugas gabungan karena tidak mengenakan masker dengan benar.
"Dua orang mengenakan masker di dagu, kami cuma peringatkan saja, tidak didenda," kata Hermayadi.
Pantauan Tribun Bali, sejumlah pengendara mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker saat melintas di kawasan itu juga disetop oleh petugas.
Jika mereka membawa masker, petugas mengimbau agar pengendara tersebut menggunakan masker.
"Kalau mereka tidak bawa, kami denda," kata Hermayadi.
• 19 Pelanggar Tak Pakai Masker di Denpasar Didenda Rp 100 Ribu, 2 Anak di Bawah Umur Dibina
• Operasi Yustisi di Jl Moh Yamin Denpasar, Tiga Pengendara Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidak-masker-di-perempatan-tohpati-dan-dermaga-penyeberangan-sanur-denpasar.jpg)